Personel Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menembak seorang dari empat pelaku perampok jalanan yang sering beroperasi di kawasan Belawan Kota Medan.
"Perampok yang diberi tindakan tegas dan terukur itu yakni MT (24) warga Jalan Kenanga Kampung Kurnia, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan," kata Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmad dalam keterangannya di Medan, Selasa (21/9).
Ia mengatakan, pelaku ditembak karena kabur dan melawan petugas saat akan ditangkap. "Takut sasaran kabur, personel terpaksa menembak bagian kaki pelaku," ujarnya.
Baca juga: Polisi tembak buronan pengedar narkoba di Sibolga
Kapolres mengatakan, tiga pelaku lainnya yang diamankan yaitu MB (19) warga Jalan Pulau Sinabang, Kelurahan Belawan Bahari, AS (20) warga Jalan Pulau Ambon, Kelurahan Belawan Bahari,dan IH (21) warga Jalan Pulau Sinabang, Kelurahan Belawan Bahari.
Keempat pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban dengan LP:90/IX//2021/SU/Pel-Belawan/Sekta Belawan tanggal 20 September 2021.
Baca juga: Polisi tembak mati seorang pelaku perampokan toko emas di Medan
"Para pelaku ditangkap di rumah mereka masing-masing di daerah Belawan," ujarnya.
Faisal menjelaskan, perampokan terjadi saat korban yang mengendarai becak saat hendak mengambil ikan di Belawan. Korban melintas di Jalan Yos Sudarso Belawan.
Keempat pelaku dengan membawa senjata tajam (sajam) berusaha menghadang korban. Korban berusaha lari, tetapi ban becaknya masuk ke dalam parit. Kesempatan tersebut kemudian dimanfaatkan empat pelaku merampas uang milik korban.
Petugas juga menyita barang bukti dari empat pelaku berupa lima senjata tajam berbagai jenis, palu, dan uang Rp350.000,- diduga hasil kejahatan. "Pelaku perampokan tersebut melanggar Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
"Perampok yang diberi tindakan tegas dan terukur itu yakni MT (24) warga Jalan Kenanga Kampung Kurnia, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan," kata Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmad dalam keterangannya di Medan, Selasa (21/9).
Ia mengatakan, pelaku ditembak karena kabur dan melawan petugas saat akan ditangkap. "Takut sasaran kabur, personel terpaksa menembak bagian kaki pelaku," ujarnya.
Baca juga: Polisi tembak buronan pengedar narkoba di Sibolga
Kapolres mengatakan, tiga pelaku lainnya yang diamankan yaitu MB (19) warga Jalan Pulau Sinabang, Kelurahan Belawan Bahari, AS (20) warga Jalan Pulau Ambon, Kelurahan Belawan Bahari,dan IH (21) warga Jalan Pulau Sinabang, Kelurahan Belawan Bahari.
Keempat pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban dengan LP:90/IX//2021/SU/Pel-Belawan/Sekta Belawan tanggal 20 September 2021.
Baca juga: Polisi tembak mati seorang pelaku perampokan toko emas di Medan
"Para pelaku ditangkap di rumah mereka masing-masing di daerah Belawan," ujarnya.
Faisal menjelaskan, perampokan terjadi saat korban yang mengendarai becak saat hendak mengambil ikan di Belawan. Korban melintas di Jalan Yos Sudarso Belawan.
Keempat pelaku dengan membawa senjata tajam (sajam) berusaha menghadang korban. Korban berusaha lari, tetapi ban becaknya masuk ke dalam parit. Kesempatan tersebut kemudian dimanfaatkan empat pelaku merampas uang milik korban.
Petugas juga menyita barang bukti dari empat pelaku berupa lima senjata tajam berbagai jenis, palu, dan uang Rp350.000,- diduga hasil kejahatan. "Pelaku perampokan tersebut melanggar Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021