Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) di bawah komando Kapolres AKBP Roman Smarhadana Elhaj menyasar pengguna kendaraan bermotor maupun penumpang yang melanggar protokol kesehatan khususnya di wilayah Kecamatan Angkola Selatan.

Lebih 50 personel tim operasi yustisi gabungan persinel Polres Tapsel bersama unsur TNI dari Kodim 0212/TS, BPBD, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Tapsel yang terlibat dalam kegiatan Senin (20/9) itu.

Hasilnya, banyak warga baik yang menggunakan sepeda motor maupun penumpang mobil angkutan umum yang melintas di jalur Kota Padang Sidempuan - Kelurahan Simarpinggan (Tapsel) tepatnya di Desa Napa yang terjaring yang tidak mematuhi protokol kesehatan atau prokes. 

Baca juga: Jubir Satgas sebut meski COVID-19 Tapsel melandai, prokes harus tetap terjaga

"Ada 40 orang yang melanggar protokol kesehatan yang kita jaring dalam operasi ini. Lalu 20 orang diberikan sanksi teguran dan 20 orang lainnya sanksi tertulis. Bagi yang tak punya masker tim juga membagikan masker, " katanya. 

Menurut Roman, operasi yustisi ini dalam rangka penegakan hukum sesuai Perbub Tapsel nomor 49 tahun 2021 tentang penegakan prokes. Juga meningkatkan kepedulian warga akan prokes. 

"Pemerintah bertujuan untuk memberi kesadaran agar masyarakat tidak abai bahwa prokes penting menghindari penyebaran COVID-19 yang belum tahu kapan berakhir," katanya. 

Operasi kali ini dipimpin Kanit I Pidum Sat Intelkam Polres Tapsel Iptu Titus Dwioko, SH bersama Kanit IV Sat Reskrim Polres Tapsel Iptu Said Rum Harahap.

Terpisah Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Tapsel, Sofyan Adil kepada ANTARA di Sipirok menyampaikan bahwa kondisi COVID-19 Tapsel belakangan sudah melandai. 

Dan, Tapsel berada pada level dua zona rendah risiko penyebaran COVID-19. Menurut dia, kondisi tersebut terwujud berkat semua pihak termasuk kegiatan operasi yustisi yang dipimpin Polres Tapsel.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021