Personel Polsek Serbelawan meringkus delapan orang yang diduga pelaku pencurian kabel MVTIC milik PLN di Simpang Pondok Genteng Nagori Dolok Ulu, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kapolsek Serbelawan AKP Abdullah Yunus Siregar, Jumat (17/9), menyebutkan, kedelapan pelaku itu yakni RG (31) warga Desa Kerasaan II Kabupaten Simalungun, SAH (36), RH (27) warga Desa Pematang Kerasaan Rejo, serta YH (29) warga Desa Bandar Sawah, Kabupaten Simalungun.

Kemudian AS (27) dan PB (25) warga Desa Bandar Sawah, RD (22) warga Desa Babayu Pasar I, serta ASR (34) warga Desa Kerasaan, Kabupaten Simalungun.

Baca juga: Polisi terus kembangkan kasus perampok toko emas di Medan

Para pelaku diringkus petugas di Nagori Dolok Ulu, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Kamis (16/9) sekira pukul 06.00 WIB.

"Penangkapan para pelaku itu berawal dari laporan Polisi Nomor: LP/56/IX/2021/SPKT/Sek-Lawan/Res.Simal/Polda Sumut tanggal 4 September 2021," ujarnya.

Ia mengatakan, PLN kehilangan kabel MVTIC sepanjang 690 meter dan mengakibatkan kerugian ditaksir Rp276 juta.

Baca juga: Mayat beridentitas wartawan ditemukan mengapung di Banda Aceh

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dengan cara pengintaian pada jam-jam rawan di Jalan Medan mulai dari Limbong hingga Sinaksak dengan melakukan patroli dan pemantauan kabel listrik.

"Petugas berhasil meringkus kedelapan pelaku di lokasi berbeda yakni daerah Laras Kecamatan Bandar Huluan, Simpang Merangir dan Simpang Merana areal Kebun PT Bridgestone," ucapnya.

Kapolsek menambahkan, dari kedelapan pelaku ditemukan barang bukti lima unit sepeda motor, satu unit gergaji besi, satu buah tang berwarna kuning merk Tekiro, satu buah pisau warna hitam, empat buah goni warna putih berisikan tembaga , dan satu buah kabel listrik ukuran 5 meter telah dipotong.

"Kedelapan pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Serbelawan guna dilakukan pengembangan dan diproses secara hukum," katanya.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021