Konsultan dan Narasumber SIG, Eriko Utama, pada webiner Literasi Digital untuk Kabupaten Toba, Sabtu (21/8) mengangkat tema Pentingnya Perlindungan Hak paten di Ranah Digital.

Eriko menjelaskan kekayaan intelektual merupakan suatu karya yang lahir dari kemampuan olah pikir atau intelektual manusia, berupa karya-karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. 

Sehingga menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia dan memiliki manfaat ekonomi. Jenis-jenis kekayaan intelektual, meliputi hak cipta dan hak kekayaan industri. 

Baca juga: Pentingnya fitur keamanan pada aplikasi di media sosial

Hak kekayaan industri itu terdiri dari berbagai jenis salah satunya mencakup hak paten. Pentingnya melindungi hak paten, dikarenakan mendapat hak moral dan diakui sebagai pencipta karya serta bisa menggunakan hak tersebut untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomis. 

Untuk mengajukan hak paten, dapat dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

Kemudian dilanjutkan oleh Inna Dinovita (CEO Saesha Cantika Indonesia) yang memaparkan tema Pentingnya Memiliki Digital Skills di Masa Pandemi COVID-19.

Dalam pemaparannya, Inna menjabarkan kompetensi digital, antara lain kolaborasi dan komunikasi, kemampuan menciptakan konten, kemampuan memecahkan dan mengatasi persoalan teknis, keamanan, serta informasi dan literasi data. 

Digital skill di sekolah, meliputi kemampuan menggunakan core skills untuk kehidupan sehari-hari, kemampuan siswa menyelesaikan permasalahan kompleks, dan kemampuan siswa menghadapi perubahan pesat pada lingkungan. 

Keterampilan digital, meliputi membuat media pembelajaran menarik, memanfaatkan media sosial dalam konteks pendidikan, bahasa asing, dan mencari bahan ajar di mesin pencarian.

Kemampuan digital untuk bisnis salah satunya kemampuan menggunakan core skills untuk menunjang bisnis, seperti pemasaran dilakukan melalui digital marketing serta menggunakan media sosial, marketplace, dan aplikasi ojek online. 

Kemampuan digital untuk konten kreator ialah kreatifitas memanfaatkan media sosial, seperti pembuatan konten untuk media sosial yang dimiliki.

Webinar diakhiri, oleh Irfadillah (Theatre Actor, Singer, dan Influencer dengan Followers 15,9 Ribu). 

Irfadillah menyimpulkan hasil webinar dari tema yang sudah diangkat oleh para narasumber, berupa kompetensi digital, antara lain kolaborasi dan komunikasi, kemampuan menciptakan konten, kemampuan memecahkan dan mengatasi persoalan teknis, keamanan, serta informasi dan literasi data. 

Pentingnya meilindungi hak paten, dikarenakan mendapat hak moral dan diakui sebagai pencipta karya serta bisa menggunakan hak tersebut untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomis.

Cara menyampaikan kebebasakan berpendapat di dunia digital, antara lain hindari opini provokatif, mengetahui isu secara detail, memikirkan kembali pendapat, serta sopan dan santun. 

Cara menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab, meliputi jangan asal unggah konten, tidak perlu mencantumkan informasi secara detail, jangan langsung dibagikan info yang diterima, jaga etika, selalu waspada dan jangan langsung percaya, serta filter akun-akun yang diikuti.


 

Pewarta: Rilis

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021