Unit Reskrim Polsek Binjai mengamankan karyawan perkebunan Yuda Hartoyo alias Yuda (38) penduduk Jalan Randu Pasar III Lingkungan III, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, memiliki, menguasai dan atau menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.

Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Kamis (16/9).

Disampaikannya, penangkapan tersangka ini dilakukan Rabu (15/9) pukul 14.00 WIB, dari Perkebunan PTPN ll Block 24 Afdeling I Desa Tandem Hulu I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Baca juga: Rumah Ketua Demisioner PMII Langkat-Binjai di Tanjung Pura dilempar air selokan oleh OTK

Sebelumnya Kanit Reskrim Polsek Binjai Ipda Budi Santoso S.H menerima informasi kemudian petugas mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Yuda Hartoyo alias Yuda yg sedang memanen buah kelapa sawit di kebun PTPN II Blok 24 Afdeling I Desa Tandem Hulu I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Petugas lalu melakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan satu kotak kecil yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu dan ganja di saku celana belakang sebelah kiri tersangka, katanya.

Dari pengakuan tersangka sendiri barang bukti sabu-sabu dan ganja yang diperlihatkan oleh petugas tersebut adalah miliknya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021