Aktivis dan Seniman Melani Subono pada webiner Literasi Digital untuk kabupaten Tapanuli Selatan, Jumat (20/8/2021) mengatakan manusia harus pintar dalam memanfaatkan dunia digital.

Dalam pemaparannnya, Melani menjelaskan berdamai dengan digital merupakan syarat untuk menguasai digital. Manusia harus pintar dalam memanfaatkan dunia digital. 

Terdapat konten positif dan negatif yang ada di media sosial. Semua tergantung pada seseorang ingin mengakses konten negatif maupun positif. Peran orang tua sangat penting untuk mengontrol apa yang sedang diakses oleh anak di media sosial. 

Baca juga: Harus pintar dalam memanfaatkan dunia digital

Konten negatif yang terdapat pada media sosial berupa hoax dan misleading. Untuk mendapatkan berita hoax dapat dicegah dengan cara mencari informasi yang valid di internet maupun melaporkannya di turn back hoax. 

Terkadang, terdapat beberapa orang tua yang enggan repot untuk menghadapi teknologi digital namun sebagai anak harus sadar dengan memanfaatkan media sosial untuk konten yang positif karena, jejak digital tidak bisa hilang selamanya.

Dilanjutkan dengan pilar Keamanan Digital oleh Dr. Siska Armawati Sufa (Dosen/ Praktisi PR dan Periset Social Network Analysis) yang mengangkat tema Perlindungan Hak Cipta di Ranah Digital".

Menurut Siska, Hak Cipta adalah hak ekslusif seseorang setelah ciptaannya diwujudkan dalam bentuk nyata sesuai peraturan perundang undangan. Ciptaan yang dapat dilindungi diantaranya Buku, Program Komputer, Alat Peraga, Lagu atau Musik, Seni Rupa, Fotografi dan lain sebagainya. 

Untuk karya kreatifitas dapat melalui jalur CREATIVE COMMONS Indonesia yang merupakan sebuah organisasi non profit dengan jaringan global untuk mendukung kreatifitas digital. 

Di ruang digital terdapat hak cipta, misalnya di MEME asli ada dalam perlindungan hak cipta,begitu juga dengan Instagram dan TikTok.         

Webinar diakhiri, oleh Sevira Elda, seorang Konten Kreator. Sevira menyimpulkan hasil webinar dari tema yang sudah diangkat oleh para narasumber, antara lain dengan kreatifitas di dunia digital maka akan menghasilkan uang, tentang hak cipta di ranah digital.

Harus disadari bahwa ada batasan tertentu dalam meng ekspresikan secara bebas di dunia maya dan harus lebih berhati hati dengan adanya payung hukum yang diberikan oleh Pemerintah yaitu berdasarkan UU ITE.
 

Pewarta: Rilis

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021