Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara mulai hari ini memberlakukan pembelajaran jarak jauh disatuan pendidikan mulai dari tingkat PAUD/TK, SD, SMP dan Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) serta PKMBM yang ada di kabupaten itu.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Mandailing Natal, Alamulhaq Daulay SH kepada ANTARA, Kamis (9/9) menyampaikan, pelaksanaan pembelajaran jarak jauh untuk satuan pendidikan ini dilaksanakan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (In Mendagri) Nomor 40 Tahun 2021 tanggal 6 September 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Sumatera Utara, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua yang mana saat ini Kabupaten Madina masuk dalam kategori level 4.

Baca juga: Madina masuk PPKM level 4, Satgas : akibat kesalahan input data


Selain itu pelaksanaan pembelajaran jarak jauh itu dilaksanakan dalam menindaklanjuti instruksi Gubernur Sumatera Utara nomor 188.54/40/INST/2021 dan instrukti Bupati Madina nomor 360/2189/K/2021 tanggal 8 September 2021tentang pemberlakuan PPKM COVID-19 di wilayaj kabupaten Mandailing Natal.

"Berdasarkan instruksi diatas pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh mulai tanggal 7 sampai 20 September 2021," jelas Kadis.

Dijelaskannya, pelaksanaan pembelajaran jarak jauh ini tetap berpedoman kepada keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri nomor 420-3987 tahun 2020 tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun 2020/2021 Dimasa Pandemi COVID-19.

"Surat pemberitahuannya sudah kita sampaikan kepada kordinator wilayah dan kepala-kepala satuan pendidikan di Madina untuk dilaksanakan sebaik-baiknya," ujar Alamulhaq yang juga Asisten I di Pemkab Madina itu.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021