Masyarakat Kelurahan Muara Ampolu Batang Toru, Tapanuli Selatan menyetop armada pengangkutan yang digunakan PT MIR yang melebihi tonase jalan, Rabu (1/9) lalu.
Terkait hal tersebut, Penasihat Fraksi PAN yang juga Wakil Ketua DPRD Tapsel, H Borkat, SSos, MM kembali mendesak Pemkab Tapsel agar segera membangun portal di Muara Batang Toru.
"Pembangunan portal jalan ini sifatnya sangat mendesak, demi pemeliharaan aset negara, supaya jalan kelas III tersebut tidak cepat mengalami kerusakan," kata Borkat kepada wartawan, Sabtu (4/9/2021).
Jika pembangunan portal tersebut tidak segera dilakukan, dipastikan akan membahayakan keselamatan masyarakat, sebab jalan kecil dan sempit itu sering dilalui truk-truk perusahaan perkebunan yang melebihi tonase.
Padahal, kata Borkat, status jalan di Muara Batang Toru merupakan jalan kelas III, yang sesuai dengan aturan perundang-undangan, diperuntukkan bagi angkutan bertonase maksimal 8 ton.
Fraksi PAN DPRD Tapsel sangat serius memperjuangkan pembangunan portal di Muara Batang Toru dan sudah sering pula menyampaikan kepada Pemkab Tapsel, supaya memortal jalan kelas III tersebut.
"Keseriusan Fraksi PAN DPRD Tapsel memperjuangkan pembuatan portal jalan kelas III di Muara Batang Toru ini, murni demi kepentingan masyarakat," tegas Borkat, yang juga Ketua DPD PAN Tapsel.
Akibat tidak adanya tindak lanjut dari Pemkab Tapsel menyikapi aspirasi masyarakat seputar pentingnya pembangunan portal itu, sebut Borkat, wajar jika muncul gejolak di tengah masyarakat seperti terjadinya penyetopan armada angkutan PT MIR.
Borkat mengaku heran, mengapa pihak Pemkab Tapsel c/q Dinas Perhubungan tidak juga menindaklanjuti aspirasi masyarakat Batang Toru tersebut, sementara usulan itu sudah sering disampaikan, termasuk di dalamnya sudah diperjuangkan lewat Pansus DPRD Tapsel.
Sedangkan, berkenaan dengan munculnya gejolak di tengah masyarakat, dengan melakukan penyetopan armada pengangkutan PT MIR, langsung disikapi anggota Fraksi PAN DPRD Tapsel H Mahmud Lubis, Kamis (2/9), dengan mengundang pihak PT MIR bertemu warga setempat.
Pada pertemuan tersebut, masyarakat Muara Ampolu Batang Toru menyampaikan, status jalan adalah jalan kabupaten, dan angkutan dari beberapa perusahaan yang melintas selalu melebihi tonase.
Kemudian, saat angkutan melintas, menimbulkan getaran terhadap rumah warga, karena kultur tanahnya tanah gambut/ rawa yang ditimbun, sehingga rumah masyarakat bermukim di pinggir jalan banyak yang retak, termasuk rumah ibadah.
Angkutan PT MIR adalah mobil besar dan saat berpapasan sangat sulit. Jangankan dengan sesama mobil, dengan sepeda motor pun sulit untuk papasan, sehingga sudah banyak mengambil korban.
Debu diakibatkan truk lewat juga sangat mangganggu kesehatan masyarakat, dan sudah pernah ada kesepakatan pihak perusahaan menyiram jalan tiga kali dalam satu hari, tapi tidak dilaksanakan.
Sangat banyak perjanjian diingkari perusahaan, semisal masalah penerimaan tenaga kerja, dana CSR tidak jelas pemanfaatannya, jalan yang ada di sekitar PT MIR dimanfaatkan masyarakat, tidak pernah diperbaiki.
Padahal, hal itu ada dalam kesepakatan dengan masyarakat pada awal pembukaan perusahaan. Akses keluar masuk masyarakat melintasi wilayah PT sangat dipersulit.
Pada pertemuan yang juga dihadiri perwakilan Muspika itu, disimpulkan, masyarakat menyatakan tidak lagi mengizinkan PT MIR menggunakan armada besar melebihi tonase jalan kelas III.
Masyarakat memberi tenggang waktu 7 hari sejak pertemuan kepada PT MIR, untuk menunggu jawaban kesiapan perusahaan memenuhi tuntutan tersebut, jika perusahaan setuju, maka masyarakat memberi waktu 3 bulan untuk tahap persiapan menyesuaikan armadanya.
Jika pada 9 September 2021, perusahaan tidak juga memberi jawaban atau tidak berkenan menindaklanjuti tuntutan tersebut, maka pada hari itu juga, masyarakat akan menutup total akses masuk umtuk kendaraan yang melebihi tonase.
Menyikapi keseimpulan tersebut, HRD PT MIR, Iswin J Yasin, dalam pernyataan bermeterai 10000 yang ditandatanganinya menyatakan, akan menyampaikan kesimpulan pertemuan itu kepada pimpinannya dan selanjutnya akan menyampaikan jawaban pimpinan kepada masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Terkait hal tersebut, Penasihat Fraksi PAN yang juga Wakil Ketua DPRD Tapsel, H Borkat, SSos, MM kembali mendesak Pemkab Tapsel agar segera membangun portal di Muara Batang Toru.
"Pembangunan portal jalan ini sifatnya sangat mendesak, demi pemeliharaan aset negara, supaya jalan kelas III tersebut tidak cepat mengalami kerusakan," kata Borkat kepada wartawan, Sabtu (4/9/2021).
Jika pembangunan portal tersebut tidak segera dilakukan, dipastikan akan membahayakan keselamatan masyarakat, sebab jalan kecil dan sempit itu sering dilalui truk-truk perusahaan perkebunan yang melebihi tonase.
Padahal, kata Borkat, status jalan di Muara Batang Toru merupakan jalan kelas III, yang sesuai dengan aturan perundang-undangan, diperuntukkan bagi angkutan bertonase maksimal 8 ton.
Fraksi PAN DPRD Tapsel sangat serius memperjuangkan pembangunan portal di Muara Batang Toru dan sudah sering pula menyampaikan kepada Pemkab Tapsel, supaya memortal jalan kelas III tersebut.
"Keseriusan Fraksi PAN DPRD Tapsel memperjuangkan pembuatan portal jalan kelas III di Muara Batang Toru ini, murni demi kepentingan masyarakat," tegas Borkat, yang juga Ketua DPD PAN Tapsel.
Akibat tidak adanya tindak lanjut dari Pemkab Tapsel menyikapi aspirasi masyarakat seputar pentingnya pembangunan portal itu, sebut Borkat, wajar jika muncul gejolak di tengah masyarakat seperti terjadinya penyetopan armada angkutan PT MIR.
Borkat mengaku heran, mengapa pihak Pemkab Tapsel c/q Dinas Perhubungan tidak juga menindaklanjuti aspirasi masyarakat Batang Toru tersebut, sementara usulan itu sudah sering disampaikan, termasuk di dalamnya sudah diperjuangkan lewat Pansus DPRD Tapsel.
Sedangkan, berkenaan dengan munculnya gejolak di tengah masyarakat, dengan melakukan penyetopan armada pengangkutan PT MIR, langsung disikapi anggota Fraksi PAN DPRD Tapsel H Mahmud Lubis, Kamis (2/9), dengan mengundang pihak PT MIR bertemu warga setempat.
Pada pertemuan tersebut, masyarakat Muara Ampolu Batang Toru menyampaikan, status jalan adalah jalan kabupaten, dan angkutan dari beberapa perusahaan yang melintas selalu melebihi tonase.
Kemudian, saat angkutan melintas, menimbulkan getaran terhadap rumah warga, karena kultur tanahnya tanah gambut/ rawa yang ditimbun, sehingga rumah masyarakat bermukim di pinggir jalan banyak yang retak, termasuk rumah ibadah.
Angkutan PT MIR adalah mobil besar dan saat berpapasan sangat sulit. Jangankan dengan sesama mobil, dengan sepeda motor pun sulit untuk papasan, sehingga sudah banyak mengambil korban.
Debu diakibatkan truk lewat juga sangat mangganggu kesehatan masyarakat, dan sudah pernah ada kesepakatan pihak perusahaan menyiram jalan tiga kali dalam satu hari, tapi tidak dilaksanakan.
Sangat banyak perjanjian diingkari perusahaan, semisal masalah penerimaan tenaga kerja, dana CSR tidak jelas pemanfaatannya, jalan yang ada di sekitar PT MIR dimanfaatkan masyarakat, tidak pernah diperbaiki.
Padahal, hal itu ada dalam kesepakatan dengan masyarakat pada awal pembukaan perusahaan. Akses keluar masuk masyarakat melintasi wilayah PT sangat dipersulit.
Pada pertemuan yang juga dihadiri perwakilan Muspika itu, disimpulkan, masyarakat menyatakan tidak lagi mengizinkan PT MIR menggunakan armada besar melebihi tonase jalan kelas III.
Masyarakat memberi tenggang waktu 7 hari sejak pertemuan kepada PT MIR, untuk menunggu jawaban kesiapan perusahaan memenuhi tuntutan tersebut, jika perusahaan setuju, maka masyarakat memberi waktu 3 bulan untuk tahap persiapan menyesuaikan armadanya.
Jika pada 9 September 2021, perusahaan tidak juga memberi jawaban atau tidak berkenan menindaklanjuti tuntutan tersebut, maka pada hari itu juga, masyarakat akan menutup total akses masuk umtuk kendaraan yang melebihi tonase.
Menyikapi keseimpulan tersebut, HRD PT MIR, Iswin J Yasin, dalam pernyataan bermeterai 10000 yang ditandatanganinya menyatakan, akan menyampaikan kesimpulan pertemuan itu kepada pimpinannya dan selanjutnya akan menyampaikan jawaban pimpinan kepada masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021