Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution menyampaikan rancangan perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) Kota Padangsidimpuan Tahun 2021, Rabu (1/9) di Gedung Paripurna DPRD Padangsidimpuan.

Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution menyebut sistem yang dipakai dalam seluruh tahapan penyusunan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 adalah aplikasi sistem informasi keuangan daerah yang diamanatkan PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ia  menambahkan rapat paripurna tersebut salah satu rangkaian awal kegiatan penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) sebagai rencana keuangan Pemko Padangsidimpuan yang akan dibahas dan disetujui bersama oleh Pemkot Padangsidimpuan dengan DPRD Kota Padangsidimpuan agar dapat menggambarkan semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan masyarakat, termasuk berbagai bentuk kegiatan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah.

Baca juga: DMI jalin silaturahmi dengan Wali Kota Padangsidimpuan

Terakhir, Wali Kota menyampaikan di forum paripurna tersebut bahwasanya Pemerintah Kota Padangsidimpuan atas persetujuan Pemprov Sumut akan melaksanakan proses belajar mengajar tatap muka dengan ketentuan protokol kesehatan yang ketat.

“Besok, Pemko Padangsidimpuan bersama Forkopimda akan melakukan pertemuan dengan para Kepala Sekolah untuk kesiapan pembelajaran tatap muka pada 6 September mendatang”, sebutnya.

Acara ditandai dengan penyerahan Nota Pengantar KUA-PPAS P-APBD Tahun 2021 dari Pemko Padangsidimpuan Kepada Pimpinan DPRD dilanjutkan Penyerahan kepada Badan Anggaran DPRD Kota Padangidimpuan untuk dibahas pada rapat-rapat selanjutnya.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021