Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) di 62 desa di Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara ditunda.

Penundaan ini berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor  141/3351/BPD tanggal 21 Juli 2021 tentang penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan PAW pada masa perpanjangan penerapan PPKM level 4.

Dalam surat edaran Mendagri yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia itu diminta untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pemilihan Kepala Desa baik serentak maupun PAW yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengambilan nomor urut, ujian tertulis, kampanye calon, pemungutan suara maupun pelantikan Kepala Desa terpilih dalam rentang waktu perpanjangan penerapan PPKM level 4 atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut.

Penundaan sebagaimana dalam huruf (a) itu tidak membatalkan tahapan yang dilaksanakan sebelumnya.

Baca juga: LPPM USU dampingi petani Sorik Merapi Madina dukung ekowisata di Sumut

Selanjutnya bagi Pemerintah Daerah/kota diluar wilayah Jawa dan Bali serta kriteria level 4 situasi Pandami dapat melaksanakan Pilkades serentak dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 72 tahun 2020 tanggal 10 Desember tahun 2020 serta tetap memperhatikan lima parameter sebagaimana yang dimaksud dalam angka dua.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mandailing Natal, Parlin Lubis kepada ANTARA, Senin (30/8) penundaan Pilkades Serentak selain mempedomani Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor  141/3351/BPD tanggal 21 Juli 2021 tentang penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan PAW pada masa perpanjangan penerapan PPKM level 4.

"Penundaan ini juga diakibatkan oleh kemampuan keuangan daerah mengingat saat ini keuangan kita banyak yang di refocusing, hal ini diperbolehkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa Pasal 4 ayat (1) huruf (b)," sebut Parlin. 

Penundaan pelaksanaan Pilkades Serentak dan PAW pada masa Pandemi COVID-19 juga sudah ditegaskan melalui surat Bupati Mandailing Natal nomor : 141/2090/DPMD/2021 tanggal 27 Agustus 2021 yang ditujukan kepada seluruh Camat se Kabupaten Madina.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021