Komisi C DPRD Kabupaten Langkat melakukan pertemuan guna menerima masukan dari perusahaan pengolahan biji pinang menjadi permen (Ding Rui Feng) dan keberadaan izin perusahaan tersebut.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi C Syamsul Rizal didampingi Sekretaris Rahmanuddin Rangkuti, SH, MKn, Asmaliah, Zuli Artono, Arifuddin dan Pujianto, Jumat (27/8).

Syamsul Rizal menyampaikan pertemuan ini merupakan mitra kerja komisinya dengan perusahaan Ding Rui Feng, guna nantinya membahas peningkatan PAD Langkat sebagai kontribusi perusahaan itu.

Tentu perusahaan ini sangat berdampak positif bagi Langkat, sebab berusaha juga mengurangi pengangguran di masa pandemi COVID-19 ini,  termasuk soal perizinan, katanya.

"Instruksi Bupati kita dukung supaya Langkat menjadikan kabupaten yang bisa mendukung perusahaan bisa beraktifitas dengan baik meningkatkan PAD," sambungnya.

Sementara Rahmanuddin Rangkuti pada kesempatan itu berharap penjelasan agar pihak Komisi C bisa mengetahui apa yang dilakukan di lapangan, tidak perlu ada backing-backingan, yang terpenting ada izin sesuai dengan prosedur.

Sementara pihak perusahaan Ding Rui Feng yang diwakili Mario menjelaskan ada investor asing membuka pabrik dan menerima pinang muda dipanggang dikirim ke Cina dijadikan pinang bonbon.

Selain itu juga ada perusahaan yang sama di Kecamatan Besitang, Sungai Raya, Tualang Coet, guna menyerap tenaga kerja dan memberikan kontribusi bagi peningkatan PAD.

"Produksi pinang ini sangat menarik apalagi bila sudah dijadikan permen," katanya.

"Untuk sekarang ini kita kirim ke Cina, investornya beda jadi mereka mau ada izin yang lengkap. Ada konpensasi buat keluarga di sekitar itu sebanyak 25 kepala keluarga di sana," tambahnya.

Mario juga menjelaskan 90 persen tenaga kerja di perusahaan itu berasal dari sekitar dan 10 persen dari luar.

Perusahaan Ding Rui Feng dalam mengolah pinang menjadi permen membutuhkan 20 ton per harinya dengan bahan baku dari lokal dan dari Aceh dengan harga pinang Rp6.500 per kilogramnya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021