Bupati Labuhanbatu Utara Hendriyanto Sitorus SE MM dan Kepala ejaksaan Negeri Labuhanbatu Jefri Pananging Maka Pedua SH melaksanakan nota kesepahaman (MoU) di aula Ahmad Dewi Syukur, Kamis. MoU terkait penanganan perkara hukum perdata dan tata usaha negara.

Dalam kesempatan itu bupati mengatakan, MoU antara Pemkab Labura dan Kejari Labuhanbatu merupakan penandatanganan kembali MoU yang telah dilakukan pada 2017 lalu. 

MoU yang bertujuan untuk menangani penyelesaian masalah dibidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun diluar pengadilan tersebut telah berakhir beberapa waktu lalu.

Baca juga: Bupati Labura ajak warga doakan H Anif

Lebih lanjut, bupati mengajak seluruh jajaran pimpinan OPD memanfaatkan kesepahaman tersebut untuk meminta pertimbangan dalam pelaksanaan tugas yang di rasa ragu-ragu sehingga tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya pria yang akrab disapa HYS itu mengucapkan selamat datang kepada Kajari Labuhanbatu yang baru saja mengemban tugas di daerah tersebut.

Kedatangan Kajari Labuhanbatu di tanah Basimpul Kuat Babontuk Elok itu dihrapkan dapat lebih meningkatkan kerjasama dan sinergitas yang sudah terjalin selama ini.

Acara yang juga dihadiri Wakil Bupati H Samsul Tanjung ST MH, Ketua DPRD H Indra Surya Bakti Simatupang SH MKn, Sekdakab HM Suib Sitorus SPd MM dan sejumlah pejabat di jajaran Pemkab Labura diwarnai penyerahan plakat kepada Kajari Labuhanbatu.

Pewarta: Sukardi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021