Kakanwil Kemenkumham Sumatera Utara Imam Suyudi mengatakan pemindahan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Herry Wibowo dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Humbang Hasundutan ke Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan untuk kepentingan pembinaan dan keamanan.

"Pemindahan WBP tersebut bisa dilaksanakan kapan saja. Yang penting saat pandemi COVID-19 ini WBP yang dipindahkan dalam kondisi sehat dan hasil swab negatif," ujar Imam di Medan, Minggu (22/8).

Ia menyebutkan, saat ini Herry yang terpapar COVID-19 ditempatkan di kamar isolasi dengan pengawasan yang cukup ketat, karena menjalani isolasi mandiri.

"Jadi tidak mungkin WBP tersebut membawa handphone karena petugas rutin melaksanakan kontrol kepada Herry," ujarnya.

Baca juga: 34.800 warga binaan di Sumut akan divaksinasi

Imam mengatakan, kepentingan pemindahan itu dalam rangka pembinaan WBP Herry.

"Rutan kita semua sudah over crowded, WBP tersebut sedang menjalankan masa persiapan untuk program reintegrasi sosial melalui pembebasan bersyarat," ucapnya.

Kakanwil menambahkan, Rutan Klas I Medan dipandang lebih memudahkan dalam menjalani proses tersebut dan pengawasannya.

Herry Wibowo alias Herry Kewel terlibat dalam kasus narkoba yang dihukum 8,8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsidair 1 bulan kurungan.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021