DPRD Kota Medan mendesak Pemkot Medan segera membayarkan honor warga yang menjalani profesi sebagai pelayanan masyarakat.

"Kita desak Pemkot Medan melalui Dinas Sosial agar membayarkan jasa honor bagi pelayan masyarakat," ucap anggota DPRD Kota Medan, Dodi Robert Simangunsong di Medan, Senin (16/8).

Sebab, kata politisi Partai Demokrat ini, tujuh bulan terakhir honor pelayan masyarakat masih ditunggak pembayarannya, padahal mereka saat ini sangat membutuhkan akibat pandemi COVID-19.

Baca juga: DPRD Medan minta OPD ikuti ritme kerja wali kota

Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Wali Kota Medan No.17/2021 tentang Pemberian Dana Jasa Pelayanan Kepada Warga Pelayan Masyarakat, jasa honor tersebut diberikan kepada bilal jenazah dan penggali kubur.

Kemudian pengurus rumah ibadah, imam masjid, guru Magrib mengaji, guru sekolah minggu, guru sekolah Hindu-Budha dan Khong Hu Chu, panatua gereja, petugas gereja Katolik, ustad, ustadzah dan khatib Jumat.

Data pihaknya keseluruhan menerima honor itu ada 21 kecamatan di Kota Medan berjumlah 17.501 orang dengan anggaran di Dinas Sosial Kota Medan sekitar Rp57,2 miliar.

"Kita maklumi sejak Januari hingga kini mereka belum terima honor akibat masalah validasi data, tapi tetap kita dorong Dinas Sosial melakukan percepatan pencairan," tegas Robert yang duduk di Komisi II DPRD Kota Medan ini.

Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Endar Sutan Lubis, mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan Surat Keterangan Wali Kota Medan untuk pencairan. 

"Kita harapkan pekan ketiga Agustus ini sudah bisa dicairkan bantuan hibah jasa pelayanan masyarakat sekaligus enam bulan yakni mulai Januari hingga Juni," katanya.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021