Polda Sumut segera melimpahkan perkara kasus operasi tangkap tangan (OTT) dengan tersangka HER dan KDR, Kepala Puskesmas dan Bendahara BPJS Puskesmas Hutaimbaru, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) yang diduga melakukan pungutan liar terhadap bidan desa.
Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Muridan di Medan, Kamis (12/8), membenarkan perkara tersebut segera akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia menyebutkan, saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut tengah menyusun berkas perkara dimaksud.
Baca juga: Polda Sumut tetapkan dua tersangka dalam kasus OTT di Paluta
"Jika berkas sudah rampung, langsung dilimpahkan ke JPU," ujarnya.
Muridan mengatakan, kedua tersangka yang terlibat dalam pungutan liar itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polda Sumut.
Pada Senin (9/8) Tim Saber Pungli Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan HER yang diduga melakukan pungli terhadap bidan desa. Dalam operasi itu juga diamankan KDR, serta YSH sebagai Kepala Tata Usaha Puskesmas Hutaimbaru dan SSH sebagai tenaga harian lepas di puskesmas yang sama.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Muridan di Medan, Kamis (12/8), membenarkan perkara tersebut segera akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia menyebutkan, saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut tengah menyusun berkas perkara dimaksud.
Baca juga: Polda Sumut tetapkan dua tersangka dalam kasus OTT di Paluta
"Jika berkas sudah rampung, langsung dilimpahkan ke JPU," ujarnya.
Muridan mengatakan, kedua tersangka yang terlibat dalam pungutan liar itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polda Sumut.
Pada Senin (9/8) Tim Saber Pungli Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan HER yang diduga melakukan pungli terhadap bidan desa. Dalam operasi itu juga diamankan KDR, serta YSH sebagai Kepala Tata Usaha Puskesmas Hutaimbaru dan SSH sebagai tenaga harian lepas di puskesmas yang sama.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021