Tidak kapok, seorang residivis kasus narkotika golongan satu jenis sabu inisial IL (39) kembali masuk ke hotel prodeo ( ruang tahanan) Polres Padang Lawas ( Palas). 

Demikian disampaikan Kapolres Palas AKBP Jarot Yusviq Andito, SIK kepada wartawan, Kamis (5/8/2021) sore kemarin.

Dikatakannya, IL ditangkap tim Sat Res Narkoba Polres Palas, di rumah kediamannya, Lingkungan II, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kamis (5/8/2021) siang. 

Saat penangkapan itu, Sambung Kapolres, berhasil diamankan sejumlah barang bukti dari terduga IL. Termasuk 48 bungkus plastik bening kecil, diduga berisikan narkotika jenis sabu sekitar berat 5,62 gram dan uang tunai Rp150.000.

Guna menjalani proses hukum lanjutan, saat ini IL sebagai terduga pengedar narkotika jenis sabu itu, diamankan di Kantor Mapolres Palas, jalan lintas Sibuhuan - Sosa, Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun, beserta sejumlah barang bukti kasus narkotika tersebut.

Sebelumnya, dituturkan Kasat Narkoba Polres Palas AKP Agus M Butar - butar penangkapan IL ini tindak lanjut  informasi masyarakat terhadap pihaknya. 

Ia juga menyebutkan, IL baru sekitar tujuh bulan bebas usai menjalani proses masa hukumannya, akibat terjerat kasus yang sama, sekitar tahun 2020 lalu.

Pewarta: Ashari

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021