Kepala Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara, Manoras Taraja mengungkapkan, pihaknya yang bekerjasama dengan Unit III Tipikor Polres Taput dalam pemeriksaan serta audit atas kegiatan pelatihan TP PKK desa se Kecamatan Pahae Julu yang dinilai bermasalah di 2019, berhasil mengembalikan keuangan daerah senilai Rp108.172.412,55.
"Berkat kerjasama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP, dan Unit III Tipikor Polres Taput, Mantan Ketua TP PKK Pahae Julu telah mengembalikan keuangan daerah senilai Rp108.172.412,55," terang Manoras kepada ANTARA, Rabu (4/8)..
Baca juga: Intel Kejari Taput sebut obat COVID-19 hingga oksigen langka, ini jawaban Kadinkes
Dikatakan, progres pengusutan kasus yang didasarkan pada surat Kapolres Taput nomor R/26/II/2021/Reskrim tertanggal 4 Februari 2021, perihal permintaan informasi tentang tindak lanjut pengaduan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi untuk pelaksanaan kegiatan pelatihan, dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan inspektorat atas Denny Mariana Gultom selaku Ketua Pelatihan Tim Penggerak PKK desa se Kecamatan Pahae Julu di 2019.
"Alhasil, senilai total Rp.108.172.412,55 sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan telah disetorkan," sebutnya.
Menurutnya, nilai total pengembalian tersebut terdiri atas pengembalian ke kas daerah senilai Rp.39.019.000, atas pembayaran barang dan jasa pada kegiatan pelatihan yang tidak diyakini kebenarannya.
Dan pengembalian uang kegiatan sebesar Rp.59.181.000, yang berdasarkan hasil penyelidikan Unit III Tipikor atas dokumen pertanggungjawaban berupa bon faktur, nama, tanda tangan, foto dokumentasi, dan dokumen lainnya, tidak dapat diyakini kebenarannya.
Juga besaran nilai pajak PPn PPh-22 ke kas negara sebesar Rp.8.822.412,55, serta pajak makan minum ke kas daerah senilai Rp.1.150.000, telah disetorkan.
"Kita sangat apresiatif atas kerjasama ini. Harapan kita, setiap ASN harus tetap bertindak sesuai aturan, jangan semena-mena menggunakan anggaran agar tidak sampai berhadapan dengan hukum," tukas Manoras.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
"Berkat kerjasama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP, dan Unit III Tipikor Polres Taput, Mantan Ketua TP PKK Pahae Julu telah mengembalikan keuangan daerah senilai Rp108.172.412,55," terang Manoras kepada ANTARA, Rabu (4/8)..
Baca juga: Intel Kejari Taput sebut obat COVID-19 hingga oksigen langka, ini jawaban Kadinkes
Dikatakan, progres pengusutan kasus yang didasarkan pada surat Kapolres Taput nomor R/26/II/2021/Reskrim tertanggal 4 Februari 2021, perihal permintaan informasi tentang tindak lanjut pengaduan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi untuk pelaksanaan kegiatan pelatihan, dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan inspektorat atas Denny Mariana Gultom selaku Ketua Pelatihan Tim Penggerak PKK desa se Kecamatan Pahae Julu di 2019.
"Alhasil, senilai total Rp.108.172.412,55 sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan telah disetorkan," sebutnya.
Menurutnya, nilai total pengembalian tersebut terdiri atas pengembalian ke kas daerah senilai Rp.39.019.000, atas pembayaran barang dan jasa pada kegiatan pelatihan yang tidak diyakini kebenarannya.
Dan pengembalian uang kegiatan sebesar Rp.59.181.000, yang berdasarkan hasil penyelidikan Unit III Tipikor atas dokumen pertanggungjawaban berupa bon faktur, nama, tanda tangan, foto dokumentasi, dan dokumen lainnya, tidak dapat diyakini kebenarannya.
Juga besaran nilai pajak PPn PPh-22 ke kas negara sebesar Rp.8.822.412,55, serta pajak makan minum ke kas daerah senilai Rp.1.150.000, telah disetorkan.
"Kita sangat apresiatif atas kerjasama ini. Harapan kita, setiap ASN harus tetap bertindak sesuai aturan, jangan semena-mena menggunakan anggaran agar tidak sampai berhadapan dengan hukum," tukas Manoras.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021