Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) pada Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan Juli 2021 menemukan 82 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TSM) sehingga dicoret. 

"Pencoretan 82 pemilih itu sesuai hasil rapat pleno rekapitulasi KPU Tapsel pada Senin, 2 Agustus 2021," kata Ketua KPU Tapsel Panataran Simanjuntak kepada ANTARA di Sipirok, Selasa (3/8), melalui Efendi Rambe, Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi.

Ditemukannya 82 pemilih TSM maka total jumlah pemilih Tapsel pada bulan Juli 2021 menjadi 207.111 pemilih dari sebelumnya atau rekapitulasi DPB Juni 2021 sebanyak 207.193 pemilih.

Baca juga: 32 kios pasar Batang Toru habis terbakar

Dari sebanyak 207.111 pemilih itu dengan rincian laki-laki 102.730 dan perempuan 104.381 pemilih yang tersebar di 15 kecamatan/248 kelurahan dan desa se-Tapsel. 

Dikatakan, rapat pleno rekapitulasi DPB setiap bulannya merupakan tindak lanjut surat KPU Republik Indonesia yang bertujuan mendapatkan data pemilih yang valid, akurat dan berkualitas. 

"Karena kemungkinan setiap bulannya terjadi perubahan data yang memasuki dewasa,pindah domisili, meninggal, sipil menjadi TNI/Polri maupun sebaliknya (pensiun)," jelasnya. 

Dalam rapat pleno ini seluruh Komisioner KPU Tapsel yakni Ketua Panataran Simanjuntak, masing-masing anggota Syawaluddin Lubis, Efendi Rambe, Kemri Syafii dan Zulhajji Siregar hadir di samping Sekretaris KPU Haris Ritonga serta sejumlah Kasubbag KPU lainnya.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021