PLN Unit Induk Wilayah Sumatera Utara mengimbau warga masyarakat agar tertib melakukan pembayaran rekening listrik dan juga selalu tepat waktu.

"Pelanggan dapat melakukan pembayaran rekening listrik sebelum tanggal 20 setiap bulannya," kata Senior Manajer Niaga & Manajemen Pelanggan PLN UIW Sumut Chairuddin, di Medan, akhir pekan ini.

Ia mengimbau, bagi pelanggan PLN yang belum melakukan pelunasan tagihan listrik (menunggak) di wilayah kerja PLN UIW Sumut, segera melakukan pembayaran rekening listrik sehingga terhindar dari sanksi pemutusan aliran listrik.

Sampai dengan tanggal 27 Juli 2021, terdapat 352.897 pelanggan yang belum melakukan pembayaran tagihan rekening listrik yang tersebar pada 10 Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) di Provinsi Sumatera Utara.

"Diimbau kepada pelanggan yang telat membayar rekening yang disebabkan lupa karena sibuk bekerja dan pelanggan dengan pola membayar rekening yang salah (tidak mengikuti aturan) agar mengikuti Program Miggrasi ke Listrik Layanan Prabayar atau Listrik Pintar," ujarnya.

Chairuddin mengatakan, dengan menggunakan listrik Prabayar pelanggan dapat membeli Token listrik dengan pilihan nominal mulai dari Rp20.000 sampai dengan Rp5.000.000 (disesuaikan dengan daya terpasang).

Listrik Prabayar memiliki beberapa keunggulan, diantaranya adalah pemakaian listrik dapat dikendalikan, tidak ada sanksi pemutusan dan denda keterlambatan, serta tidak dikenakan biaya beban dan biaya E-min.

"Pembelian Token listrik dapat disesuaikan dengan kemampuan pelanggan, tidak ada batas masa aktif atas Token listrik yang dibeli, dan pelanggan dapat menjaga privasi," katanya.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021