Gubernur Sumatera Edy Rahmayadi menyebut ada 22 kabupaten/kota yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang berlaku hingga 2 Agustus 2021.
"Ada 22 daerah yang masuk PPKM Level 3 dan satu daerah PPKM Level 4 yakni Kota Medan," katanya di Medan, Selasa (27/7).
Baca juga: Gubernur Sumut minta kepala daerah pastikan ketersediaan obat COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
"Ada 22 daerah yang masuk PPKM Level 3 dan satu daerah PPKM Level 4 yakni Kota Medan," katanya di Medan, Selasa (27/7).
Adapun 22 daerah yang menerapkan PPKM Level 3 yakni Asahan, Dairi, Deli Serdang, Humbang Hasundutan, Karo, Binjai, Gunungsitoli, Pematangsiantar, Sibolga.
Baca juga: Gubernur Sumut minta kepala daerah pastikan ketersediaan obat COVID-19
Kemudian, Tebingtinggi, Labuhanbatu, Nias, Nias Utara, Pakpak Bharat, Samosir, Serdang Bedagai, Simalungun, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Toba Samosir.
Sementara itu, 10 daerah lainnya di Sumut masuk dalam PPKM Level 2 yaitu Batubara, Tanjung Balai, Labuhan Batu Selatan, Labuhan Batu Utara, Kabupaten Langkat, Mandailing Natal, Nias Barat, Nias Selatan, Padang Lawas dan Padang Lawas Utara.
Gubernur mengimbau seluruh kepala daerah memastikan agar masyarakat di masing-masing daerah menerapkan protokol kesehatan secara ketat yang hingga saat ini dinilai masih belum efektif.
"Sekali lagi saya ingatkan, yang terbaik ada protokol kesehatan. Pastikan di daerah itu benar-benar menaati prokes. Jangan pernah meninggalkan masker, itu yang paling utama, yang kedua atur jarak, mencuci tangan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021