Dua tersanka, YG (25) dan Kh (25), harus ditahan dan menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tebing Tinggi, usai kedua pemuda tersebut tertangkap warga ketika melakukan aksi penjambretan,

Dari tangan kedua pelaku yang merupakan warga Kampung Jati Dusun 15, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ini, turut disita barang bukti 1 unit Handphone (HP) milik korban, Rika Tiawan (17) pelajar warga Dusun VII, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Sergai.

Kapolsek Tebing Tinggi AKP Dhoraria Simanjuntak melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto kepada wartawan, Minggu (25/7)

Kedua pelaku melakukan aksi penjambretan di Jalan Lintas Tebing Tinggi-Paya Lombang, di Dusun IX, Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Sergai.

Kedua pelaku mengambil HP korban di bagasi sepeda motornya setelah lebih dahulu dipepet kedua pelaku. 

Kejar-kejaran terjadi antara korban dengan pelaku, dan korban berhasil menabrak pelaku hingga terjatuh

Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung mengamankan kedua pelaku dan menghubungi pihak kepolisian Polsek Tebing Tinggi untuk menghindari amukan massa. 

 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021