BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) baru saja audiensi dengan Kementerian Koperasi dan UKM melalui virtual dalam hal koordinasi implementasi Instruksi Presiden RI nomor 2 Tahun 2021 tujuannya mendorong optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

Terkait audiensi kedua lembaga itu, Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Padang Sidempuan, Muhammad Syahrul berpendapat hal itu semakin menambah amunisi (support) pihaknya untuk lebih gencar menyosialisasikan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tersebut. 

"Kita semakin semangat dan akan lebih gencar lagi turun untuk bersosialisasi Inpres Nomor 2 tersebut ke berbagai pihak dan lembaga," kata Syahrul dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis (22/7).

Dikatakan, Dirut BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo yang didampingi dewan pengawas dan direksi dalam audiensi virtual kepada Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan siap untuk bekerja sama mengimplementasikan Inpres tersebut. 

Bahkan hasil koordinasi BPJamsostek - Kemenkop dan UKM tengah menyusun perjanjian kerjasamanya atau "MoU" meliputi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi penerima BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), Debitur KUR (Kredit Usaha Rakyat), Non ASN di Lingkungan Kemenkop dan UKM, Koperasi, UMKM serta Integrasi data koperasi dan UKM khususnya terkait data BPUM dan KUR.

Tahun 2020 "MoU" kedua lembaga ini, sebut Syahrul, sudah terjalin baik hanya saja akan ditindaklanjuti lagi dengan PKS (Perjanjian Kerjasama) yang saat ini masih dalam pembahasan ke dua belah pihak.

"Pak Teten Masduki juga sudah menyatakan kesiapan pihaknya mendukung implementasi Inpres nomor 2/2021 dengan menjalin OKS, bahkan sudah disosialisasikan dan surat edarannya juga sudah dibuat," ungkap Syahrul.

"Menteri mendorong sekali agar pelaku Koperasi dan UMKM sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Fokus awal Pak Menteri, ada tiga yaitu penerima KUR dan BPUM, pelaku usaha yang tergabung dalam anggota koperasi serta pelaku UMKM sudah terakreditasi," sebutnya.

Data BPJamsostek, menyebut terdapat sedikitnya 5,7 juta potensi calon peserta mulai dari penerima BPUM, penerima KUR, Non ASN Kemenkop dan UKM serta tenaga penyuluh. 

"Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini untuk memberikan rasa aman dan menjamin kesejahteraan pekerja. Jamsostek juga merupakan solusi untuk memberikan kenyamanan dalam bekerja dan kepastian masa depan yang sejahtera," pungkasnya.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021