Dalam rangka Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke 61, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel) mengadakan Press Release berbagai kasus yang telah ditangani hingga Juli 2021.
Kepala Kejari Ardian SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Tapsel Saman Dohar Munthe SH, MH dalam penjelasannya di Sipirok, Kamis (22/7), mengatakan pihaknya dalam penanganan perkara tetap berupaya profesional.
Bidang intelijen, dalam dugaan kasus penyelewangan dana desa Somanggal Parmonangan, Kecamatan Sayur Matinggi TA 2020 berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp178.162.000.
Baca juga: Bupati Tapsel salurkan 100 paket daging kurban ke Desa Siuhom
"Tambah Rp23 juta pengembalian ke negara yang ditangani Bidang Pidana Khusus dalam perkara kegiatan dana desa pada APBDes 2019/2020," katanya.
Kemudian dugaan fiktif kegiatan Dana Desa Panaungan, Sipirok TA 2019/2020 dengan estimasi kerugian negara menurut ahli Rp873. 939.095 yang dalam waktu dekat tersangka yang kini ditahan juga akan segera di limpahkan ke PN Tipikor Medan.
"Selain itu masih ada tiga kasus lain yang menyangkut penggunaan anggaran TA 2019/2020 di tingkat SKPD yang masih dalam penyelidikan," jelasnya.
Pada Bidang Asset dan Tata Usaha Negara, Kejari Tapsel menerima sebanyak 63 SKK (Surat Kuasa Khusus) dari PTPN III Hapesong. Sebanyak 9 SKK dengan nilai asset Rp480 juta berhasil diselamatkan, dan sisanya masih dalam proses.
Kejari Tapsel juga satu-satunya di Sumatera dan kedua di Indonesia yang saat ini melakukan penyidikan tambahan terkait perambahan hutan untuk berkebun kelapa sawit di Kecamatan Angkola Selatan terhadap dugaan dua tersangkanya TR dan AP.
"Dimana tersangka TR dan AP, sedang tahap persidangan. Penuntut umum pada Kajari Tapsel telah menuntut kedua tersangka masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp1,5 milyar. Putusannya 26 Juli 2021 mendatang," pungkasnya.
Pada bidang pidana umum disampaikan ada sebanyak 99 SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) yang di limpahkan pihak Kepolisian Tapsel dan 75 berkas dari 99 SPDP sudah lanjut pengadilan dan 55 berkas SPDP sudah diputus selebihnya dalam proses.
"Dari berkas pidana umum yang diterima kasus yang paling menonjol itu adalah kasus narkoba jenis sabu dan cabul baik dilakukan oleh orang dewasa maupun anak-anak," tutup Saman Dohar.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Kepala Kejari Ardian SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Tapsel Saman Dohar Munthe SH, MH dalam penjelasannya di Sipirok, Kamis (22/7), mengatakan pihaknya dalam penanganan perkara tetap berupaya profesional.
Bidang intelijen, dalam dugaan kasus penyelewangan dana desa Somanggal Parmonangan, Kecamatan Sayur Matinggi TA 2020 berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp178.162.000.
Baca juga: Bupati Tapsel salurkan 100 paket daging kurban ke Desa Siuhom
"Tambah Rp23 juta pengembalian ke negara yang ditangani Bidang Pidana Khusus dalam perkara kegiatan dana desa pada APBDes 2019/2020," katanya.
Kemudian dugaan fiktif kegiatan Dana Desa Panaungan, Sipirok TA 2019/2020 dengan estimasi kerugian negara menurut ahli Rp873. 939.095 yang dalam waktu dekat tersangka yang kini ditahan juga akan segera di limpahkan ke PN Tipikor Medan.
"Selain itu masih ada tiga kasus lain yang menyangkut penggunaan anggaran TA 2019/2020 di tingkat SKPD yang masih dalam penyelidikan," jelasnya.
Pada Bidang Asset dan Tata Usaha Negara, Kejari Tapsel menerima sebanyak 63 SKK (Surat Kuasa Khusus) dari PTPN III Hapesong. Sebanyak 9 SKK dengan nilai asset Rp480 juta berhasil diselamatkan, dan sisanya masih dalam proses.
Kejari Tapsel juga satu-satunya di Sumatera dan kedua di Indonesia yang saat ini melakukan penyidikan tambahan terkait perambahan hutan untuk berkebun kelapa sawit di Kecamatan Angkola Selatan terhadap dugaan dua tersangkanya TR dan AP.
"Dimana tersangka TR dan AP, sedang tahap persidangan. Penuntut umum pada Kajari Tapsel telah menuntut kedua tersangka masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp1,5 milyar. Putusannya 26 Juli 2021 mendatang," pungkasnya.
Pada bidang pidana umum disampaikan ada sebanyak 99 SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) yang di limpahkan pihak Kepolisian Tapsel dan 75 berkas dari 99 SPDP sudah lanjut pengadilan dan 55 berkas SPDP sudah diputus selebihnya dalam proses.
"Dari berkas pidana umum yang diterima kasus yang paling menonjol itu adalah kasus narkoba jenis sabu dan cabul baik dilakukan oleh orang dewasa maupun anak-anak," tutup Saman Dohar.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021