Gasak isi rumah warga yang ditinggal pemilik, di lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, SH warga Desa Pagaran Baringin, Kecamatan Barumun, diciduk  tim personel Unit Reskrim Polsek Barumun, dibawah jajaran Polres Padang Lawas ( Palas), di rumahnya desa setempat, Sabtu (17/7/2021) kemarin.  

Kapolres Palas AKBP Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kapolsek Barumun AKP Miftahuddin SE didampingi Kanit Reskrim Aiptu Syaiful Bahri, kepada wartawan, Senin (19/7/2021) siang mengatakan, penangkapan SH tersebut didasari laporan korban ( pemilik rumah) atas nama Asmir kepada pihaknya. Dijelaskan Kapolsek, akibat peristiwa kejadian pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta.

Baca juga: Curi HP di Kantor PPP, AZS Ditangkap Sat Reskrim Polres Palas

Untuk menjalani proses hukum lanjutan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini tersangka SH,  beserta sejumlah barang bungkti kasus pencurian tersebut, diamankan di Mapolsek Barumun. Termasuk barang bukti satu buah gelang rantai emas dan tiga buah cincin berlian milik korban.

Disampaikan Kapolsek sebelumnya, tersangka SH berhasil ditangkap sekitar 9 jam, pasca kejadian pencurian tersebut dilaporkan korban, kepada pihaknya.

Dari hasil pemeriksaan awal, SH juga telah mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah korban . 

Kanit Reskrim Polsek Barumun Aiptu Syiful Bahri bersama anggotanya Bripka P Daulay mengamankan pelaku pencurian SH ( tengah) di Mapolsek Barumun, Senin (19/7/2021)

Pewarta: Ashari

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021