Personel tim Sat Reskrim Polres Padang Lawas ( Palas), menangkap seorang pelaku pencurian dua unit Handphone ( HP), di Kantor Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) Palas, inisial AZS usia 23 tahun, Warga Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kamis (15/7/2021) kemarin.
Kapolres Palas AKBP Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Aman Putra B SH kepada wartawan Sabtu (17/7/2021) malam mengatakan, AZS ditangkap di sekitar lokasi bengkel miliknya, depan Masjid Agung, Sibuhuan.
Penangkapan AZS tersebut, didasari laporan dua orang korban atas nama Miswardi Nasution, usia 25 tahun, warga Desa Hashatan Julu, Kecamatan Barumun Baru dan Irham H Harahap, usia 36, warga Desa Padang Garugur, Kecamatan Barumun Tengah, Palas beberapa waktu lalu.
Baca juga: Wabup letakkan batu pertama pembangunan Kantor Bupati Palas
Diungkapkan Kasat, peristiwa kejadian pencurian dua unit telpon genggam (HP) yang dilakukan tersangka AZS, di kantor PPP, Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan tersebut, terjadi pada bulan Maret, tanggal 17, 2021 lalu. Saat itu, para korban sedang tertidur dan pelaku masuk melalui pintu bagian belakang kantor PPP tersebut. Seterusnya mengambil dua unit HP merek VIVO dan SAMSUNG, milik para korban. Juga dompet warna hitam milik korban Irham H Harahap.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan untuk menjalani proses hukum lanjutan, saat tersangka AZS beserta barang bukti kasus pencurian tersebut, diamankan di Kantor Mapolres Palas, jalan lintas Sibuhuan - Sosa, Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun.
Sebelumnya disampaikan Kasat, penangkapan tersangka AZS ini, dipimpin anggotanya Kanit Idik IV, Ipda BC Nasution SH. Dari hasil pemeriksaan awal tersangka AZS juga sudah mengakui perbuatannya, melakukan pencurian dua unit HP, beserta satu buah dompet milik korban Irham dan Miswardi tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Kapolres Palas AKBP Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Aman Putra B SH kepada wartawan Sabtu (17/7/2021) malam mengatakan, AZS ditangkap di sekitar lokasi bengkel miliknya, depan Masjid Agung, Sibuhuan.
Penangkapan AZS tersebut, didasari laporan dua orang korban atas nama Miswardi Nasution, usia 25 tahun, warga Desa Hashatan Julu, Kecamatan Barumun Baru dan Irham H Harahap, usia 36, warga Desa Padang Garugur, Kecamatan Barumun Tengah, Palas beberapa waktu lalu.
Baca juga: Wabup letakkan batu pertama pembangunan Kantor Bupati Palas
Diungkapkan Kasat, peristiwa kejadian pencurian dua unit telpon genggam (HP) yang dilakukan tersangka AZS, di kantor PPP, Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan tersebut, terjadi pada bulan Maret, tanggal 17, 2021 lalu. Saat itu, para korban sedang tertidur dan pelaku masuk melalui pintu bagian belakang kantor PPP tersebut. Seterusnya mengambil dua unit HP merek VIVO dan SAMSUNG, milik para korban. Juga dompet warna hitam milik korban Irham H Harahap.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan untuk menjalani proses hukum lanjutan, saat tersangka AZS beserta barang bukti kasus pencurian tersebut, diamankan di Kantor Mapolres Palas, jalan lintas Sibuhuan - Sosa, Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun.
Sebelumnya disampaikan Kasat, penangkapan tersangka AZS ini, dipimpin anggotanya Kanit Idik IV, Ipda BC Nasution SH. Dari hasil pemeriksaan awal tersangka AZS juga sudah mengakui perbuatannya, melakukan pencurian dua unit HP, beserta satu buah dompet milik korban Irham dan Miswardi tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021