Dalam rangka meminimalisir penyebaran Virus Corona Disease (COVID-19) selama hari raya Idul Adha 1442 Hijriah, Plh Bupati Mandailing Natal (Madina) Gozali Pulungan dan Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengeluarkan sejumlah himbauan pelaksanaan malam takbiran dan shalat Idul Adha 1442H/2021 M.

Imbauan yang berisi tentang kebijakan menggelar pelaksanaan takbir keliling dan pelaksanaan penyembelihan hewan qurban serta pelaksanaan salat Idul Adha agar tetap menerapkan protokol kesehatan tersebut tercuat dalam surat Bupati Mandailing Natal nomor : 451/1511/Kesra/2021 tertanggal 15 Juni 2021.

Dalam surat yang ditujukan kepada Camat, Kapolsek, Danramil, Ka KUA, dan Kepala Desa/lurah se Mandailing Natal itu memuat aturan terhadap empat kegiatan yang meliputi kegiatan takbiran supaya tidak melaksanakan takbiran keliling melainkan tetap dilaksanakan di mesjid dan musholla.

Baca juga: BNNK tindaklanjuti temuan narkoba di Lapas Panyabungan

Kemudian, penyelenggaraan shalat Idul Adha agar tetap memenuhi Protokol Kesehatan (Prokes) antara lain memakai masket dan menjaga jarak antara shaf jamaah.

Selanjutnya untuk penyembelihan dan pendistribusian hewan Qurban. Untuk penyembelihan hewan Qurban kiranya agar tidak dilakukan secara berkerumunan, sedangkan pendistribusiannya agar dilakukan langsung oleh  panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021