Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebut puluhan pelaku usaha diberikan sanksi tegas karena melanggar peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Jumat (16/7), mengatakan sanksi yang diberikan berupa teguran secara tertulis hingga membayar denda yang masuk ke kas daerah.

Ia menyebutkan sanksi tegas tersebut diberikan setelah pelaku usaha, Kamis (14/7) menjalani sidang ditempat yang dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Medan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, di Gedung PKK Kota Medan, Halaman Ringroad City Walk, dan Kantor Camat Medan Marelan.

Baca juga: Lokasi penyekatan PPKM darurat di Medan bertambah jadi 31 titik

"Sanksi itu diberikan Tim Satgas Gakkum Polda Sumut kepada pelaku usaha yang masuk dalam kategori non esensial. Sebab sektot kegiatan non esensial selama PPKM Darurat tidak diperbolehkan membuka usahanya dan bekerja dari rumah 100 persen," ujarnya.

Hadi mengatakan, tidak hanya itu, pemilik rumah makan dan warung kopi yang masih menerima pembeli makan di tempat, tidak membawa pulang (take away) juga diberikan sanksi tegas.

Ketentuan sektor non esensial yang bekerja dari rumah berdasarkan Inmendagri Nomor 20 Tahun 2021 serta Surat Edaran (SE) Nomor 443.2/6134 Tahun 2021 perihal PPKM Darurart yang ditandatangani oleh Wali kota Medan Bobby Nasution.

Ia berharap ke depan tidak ada lagi pelaku usaha sektor non esensial yang masih membuka tempat usahanya di masa PPKM Darurat ini.

"Tujuan PPKM Darurat ini untuk menekan penyebaran COVID-19 dan membatasi mobilitas masyarakat agar pandemi segera berakhir," katanya.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021