Wali Kota Binjai Amir Hamzah MAP lakukan rapat koordinasi mengenai penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro membahas 25 titik keramaian yang ada di daerah itu, di Binjai, Jumat (16/7).
Dalam pembahasan itu ada 25 titik keramaian tempat berkumpul warga yaitu di Kecamatan Binjai Timur terdapat Meuligoe Kopi Aceh dan Origin Café.
Kecamatan Binjai Utara terdapat Warkop Bang Kumis, Dilan Cafe, Kafe Keboen, Sawah Lukis dan Taman Selfie, lalu di Kecamatan Binjai Barat terdapat Sixteen Cafe, Escape Coffee, Limau Bali Coffee, Vmart.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Langkat Cabang Pangkalan Brandan bagi sembako
Sementara di Kecamatan Binjai Kota terdapat Warkop Wahadi, Oe Coffee, Coffeeday, Biji Kopi, Serambi Coffee, Gara Gara Kopi, Durian Bolang, Warkop Welly dan Kecamatan Binjai Selatan terdapat Kelapa Kopi dan lain-lain.
Amir Hamzah pada kesempatan itu membahas pelaksanaan Surat Edaran Walikota Binjai Nomor 440-5341 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan COVID-19 untuk pengendalian penyebarannya di Kota Binjai.
Sebagai tindak lanjutnya, Wali Kota menyampaikan dalam penegakan Surat Edaran Wali Kota agar melibatkan ulama dan tokoh masyarakat.
“Kepada pemilik usaha yang telah mendapat sosialisasi Surat Edaran Wali Kota agar membuat surat pernyataan atau tanda terima. Jika nanti mereka kedapatan melanggar bisa langsung dikenai sanksi,” katanya.
"Libatkan semua OPD sesuai dengan domisili mereka," sambungnya.
Amir juga menyampaikan kepada camat dan lurah untuk pelaksanaan vaksinasi agar menyiapkan surat pengantar untuk warganya yang akan divaksin dan lokasi vaksinasi disesuaikan dengan domisili warga agar tidak terjadi kerumunan.
Sementara Dandim 02/03 Lkt Letkol Inf Joko Wisnu Saputra menyampaikan sarannya kepada Camat agar turun langsung ke tempat keramaian untuk menyerahkan Surat Edaran Wali Kota kepada pemilik usaha.
"Tanyakan kapasitas pengunjung untuk memastikan jumlah pengunjung tidak lebih dari 50 persen dari kapasitas yang tersedia," katanya.
Saat tim melaksanakan sosialisasi atau penindakan agar dilengkapi dengan dokumentasi video, tidak hanya foto. Tujuannya sebagai bukti jika terjadi hal hal yang tidak diinginkan. Dimana Surat Edaran ini harus benar- benar diimplementasikan di lapangan, jangan sekedar sosialisasi, harus ada penindakan,”ujarnya.
Pada kesempatan itu Sekda Irwansyah Nasution mengatakan dalam penegakan Surat Edaran Wali Kota ini agar dilakukan secara persuasif, tidak boleh cara kekerasan.
“Untuk keramaian di Lapangan Merdeka agar tidak hanya fokus pada permainan tapi juga aktifitas pedagang kaki lima yang juga ramai pengunjung,” kata Irwansyah.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Dalam pembahasan itu ada 25 titik keramaian tempat berkumpul warga yaitu di Kecamatan Binjai Timur terdapat Meuligoe Kopi Aceh dan Origin Café.
Kecamatan Binjai Utara terdapat Warkop Bang Kumis, Dilan Cafe, Kafe Keboen, Sawah Lukis dan Taman Selfie, lalu di Kecamatan Binjai Barat terdapat Sixteen Cafe, Escape Coffee, Limau Bali Coffee, Vmart.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Langkat Cabang Pangkalan Brandan bagi sembako
Sementara di Kecamatan Binjai Kota terdapat Warkop Wahadi, Oe Coffee, Coffeeday, Biji Kopi, Serambi Coffee, Gara Gara Kopi, Durian Bolang, Warkop Welly dan Kecamatan Binjai Selatan terdapat Kelapa Kopi dan lain-lain.
Amir Hamzah pada kesempatan itu membahas pelaksanaan Surat Edaran Walikota Binjai Nomor 440-5341 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan COVID-19 untuk pengendalian penyebarannya di Kota Binjai.
Sebagai tindak lanjutnya, Wali Kota menyampaikan dalam penegakan Surat Edaran Wali Kota agar melibatkan ulama dan tokoh masyarakat.
“Kepada pemilik usaha yang telah mendapat sosialisasi Surat Edaran Wali Kota agar membuat surat pernyataan atau tanda terima. Jika nanti mereka kedapatan melanggar bisa langsung dikenai sanksi,” katanya.
"Libatkan semua OPD sesuai dengan domisili mereka," sambungnya.
Amir juga menyampaikan kepada camat dan lurah untuk pelaksanaan vaksinasi agar menyiapkan surat pengantar untuk warganya yang akan divaksin dan lokasi vaksinasi disesuaikan dengan domisili warga agar tidak terjadi kerumunan.
Sementara Dandim 02/03 Lkt Letkol Inf Joko Wisnu Saputra menyampaikan sarannya kepada Camat agar turun langsung ke tempat keramaian untuk menyerahkan Surat Edaran Wali Kota kepada pemilik usaha.
"Tanyakan kapasitas pengunjung untuk memastikan jumlah pengunjung tidak lebih dari 50 persen dari kapasitas yang tersedia," katanya.
Saat tim melaksanakan sosialisasi atau penindakan agar dilengkapi dengan dokumentasi video, tidak hanya foto. Tujuannya sebagai bukti jika terjadi hal hal yang tidak diinginkan. Dimana Surat Edaran ini harus benar- benar diimplementasikan di lapangan, jangan sekedar sosialisasi, harus ada penindakan,”ujarnya.
Pada kesempatan itu Sekda Irwansyah Nasution mengatakan dalam penegakan Surat Edaran Wali Kota ini agar dilakukan secara persuasif, tidak boleh cara kekerasan.
“Untuk keramaian di Lapangan Merdeka agar tidak hanya fokus pada permainan tapi juga aktifitas pedagang kaki lima yang juga ramai pengunjung,” kata Irwansyah.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021