Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, akan memberikan bantuan sosial kepada warga dan para pekerja yang terdampak secara ekonomi, karena kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang berlaku mulai 12 hingga 20 Juli 2021.
 
"Untuk masyarakat yang terkena dampak, terkhusus karyawan yang hari ini kami tutup secara 100 persen," kata Wali Kota Medan Bobby Nasution, usai apel gelar pasukan dalam rangka pelaksanaan PPKM darurat, di Lapangan Merdeka Medan, Senin (12/7) 
 
Wali Kota menyebut pihaknya akan memanfaatkan APBD untuk alokasi bansos warga terdampak PPKM darurat ini.

Baca juga: Kapolda Sumut imbau warga tidak masuk Kota Medan saat PPKM darurat
"Selain memang dalam aturan PPKM darurat itu disampaikan, masing-masing dari 10 juta penerima PKH, 10 juta penerima BLT dari seluruh Indonesia yang masuk dalam PPKM darurat, akan diberikan 10 kilogram beras itu dari APBN," ujarnya.
 
Penyaluran bantuan tersebut akan dilakukan secara bertahap. Saat ini Pemkot Medan masih melakukan pendataan warga dan pekerja yang berhak mendapat bantuan tersebut.
 
Selain itu, pihaknya juga masih mengkaji bantuan yang diberikan, apakah berupa uang tunai atau sembako.
 
"Dari dinas kami meminta waktu sampai dengan dua hari, di mulai hari ini sampai dengan besok. Data-datanya nanti bisa kita lihat berapa banyak yang terkena dampak," ujarnya.
 
Ia berharap semua masyarakat memahami situasi dan kondisi pandemi COVID-19 saat ini, sehingga kebijakan PPKM darurat harus dijalankan.
 
Hadir dalam apel tersebut, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko serta sejumlah pimpinan OPD lainnya.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021