Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 20 Juli mendatang khususnya di Kota Padangsidimpuan. 

Sudah tiga kali diperpanjang PPKM di Kota Padangsidimpuan, pertama di tanggal 14 Juni hingga 27 Juni, tahap kedua 28 Juni hingga 12 Juli 2021, tahap ketiga 12 Juli hingga 20 Juli mendatang, ucap Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Nurchayo, Senin (12/7). 

Baca juga: Irsan berharap Padangsidimpuan menjadi lumbung bawang merah

Cahyo menyebutkan, penerapan PPKM Darurat di Kota Padangsidimpuan sebagai salah satu upaya antisipasi penyebaran COVID-19. 

Pemerintah juga menegaskan bahwa kegiatan keramaian untuk tetap di awasi pihak kecamatan se Kota Padangsidimpuan, kata Cahyo. 

Lanjut Cahyo, kegiatan makan dan minum ditempat untuk restoran, rumah makan dan cafe, warung kopi, warung minuman tradisional harus tutup pukul paling lambat 21.00 WIB, katanya. 

"Aturannya tidak berubah seperti yang sebelumnya, seperti pelarangan pesta yang menimbulkan keramaian belum bisa digelar."

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021