Mengantisipasi penyebaran virus corona (COVID-19) di wilayah Kabupaten Langkat, Kapolres AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK, dirikan pos penyekatan antara Provinsi Sumatera Utara dan Aceh di Desa Halaban, Kecamatan Besitang, 

Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Alihot Lubis, di Stabat, Senin (12/7).

Alihot Lubis menyampaikan saat petugas melaksanakan penyekatan Minggu (11/7), telah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda empat berupa mobil pribadi 10 unit dan empat unit Antar Kota Antar Provinsi.

Baca juga: Berikut 18 titik penyekatan dan pengalihan saat PPKM Darurat di Medan

Selain itu dilakukan tes antigen terhadap enam orang dengan hasil negatif dan pemeriksaan suhu tubuh sebanyak 15 orang, katanya.

Petugas yang berada di pos penyekatan itu melakukan tugasnya dengan sasaran bus AKAP, mobil pribadi, angkot, truk dan sepeda motor.

Selain itu juga kendaraan pengangkut penumpang yang tidak memiliki surat tugas/surat keterangan negatif COVID-19 atau surat Swab Antigen) dan membawa barang barang terlarang seperti senjata tajam, senjata api, narkoba dan lain-lain, ujarnya.

Pihaknya juga menjelaskan masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di kawasan pos penyekatan.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021