BPJamsostek Cabang Padang Sidempuan menyatakan menyambut baik seruan Menteri BUMN Erick Thohir agar BUMN dan anak perusahaan gencar menyosialisasikan Inpres 02 tahun 2011 kepada stakehokder.

"Seruan Pak Erick Thohir terkait agar perusahaan dan anak perusahaan BUMN tertib Program Jamsostek," kata Muhammad Syahrul, Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Padang Sidempuan, Kamis (8/7).

Sekaitan dengan seruan Menteri BUMN 18 Juni 2021 lalu, BPJamsostek Cabang Padang Sidempua sesegera mungkin melaksanakan sosialisasi Inpres nomor 02 tahun 2021 yang di rilis 25 Maret 2021 lalu.

Baca juga: Heboh, 11 ekor kambing warga Tapsel mati mengenaskan, tiga hilang

Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir dalam rilisnya menyinggung mengenai urgensi memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai BUMN, termasuk Direksi dan Komisaris atau Dewan Pengawas.

Seruan Erick, melakukan optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk akselerasi perusahaan BUMN, disamping pelaksanakan Inpres nomor 02 tahun 2021 yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Inpres 02 tahun 2021 memerintah, seluruh Kementerian, Lembaga, hingga Kepala Daerah dan Badan, temasuk Kejaksaan untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk pekerja, Badan Usaha dan seluruh ekosistem yang ada dibawahnya termasuk pekerja Non Aparatur Sipil Negara.

Menteri BUMN dalam surat edarannya juga tegas mengingatkan bagi Direksi dan seluruh anggota Dewan Pengawas atau Komisaris BUMN termasuk juga pimpinan dan seluruh pegawai pada anak perusahaan BUMN yang jumlahnya mencapai 107 perusahaan yang beroperasi menjalankan amanat nomor 02 tersebut.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaaan (BPJasmsostek) Anggoro Eko Cahyo juga mengaku bangga dan menyambut baik seruan Menteri BUMN yang sekaligus akaj memastikan apakah Inpres nomor 02 tahun 2021 berjalan baik sesuai harapan Presiden Jokowi.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021