Personel Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi  melakukan penangkapan terhadap Jp alias Jmk seorang laki laki diduga pelaku tindak pidana narkotika,di Jl Kutilang perumahan BTN purnawirawan Kelurahan Bulian Kecamatan.Bajenis Kota Tebing Tinggi..

Saat diringkus polisi dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 11 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,56 gram dan berat bersih 1, 10 gram,

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto, Kamis (8/7 Jmk mengakui dan menjawab barang bukti itu miliknya. 

Baca juga: Monev PPKM bersama LO Satgas COVID-19 Sumut

Dari tempat terpisah petugas menangjap ZA (40) warga Jl.Simalungun Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Tebing Tinggi

Dari penangkapan di kediaman pelaku ini, polisi berhasil menyita barang bukti 2 bungkus plastik klip kecil transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram.
 
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan mengungkapkan j 1 bungkus barang bukti berhasil disita dari dalam saku celana 1 bungkus plastik kecil ditemukan dari belakang televisi di dalam kamar tidur rumah pelaku.

Kedua pelaku dan barang bukti kini ditahan di Mapokres Tebing Tinggi guna pengusutan lebih lanjut. 

 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021