Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara masih menunggu instruksi dari Kementerian Dalam Negeri  terkait perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro di wilayah tersebut.
 
"Saya belum ada terima surat dari Kementerian Dalam Negeri, tetapi nanti saya cek lagi," kata Wali Kota Medan Bobby Nasution di Medan, Selasa (6/7).
 
PPKM Mikro di wilayah Kota Medan berakhir pada tanggal 5 Juli 2021.

Baca juga: Pemkot Medan genjot target penerima vaksinasi COVID-19
 
Apabila nantinya keputusan Kemendagri tidak memperpanjang PPKM Mikro, Pemkot Medan akan kembali menerapkan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 27 Tahun 2020.
 
Perwal Nomor 27 Tahun 2020 ini mengatur tentang adaptasi kebiasaan baru di masa pandemi COVID-19, yang bertujuan untuk menekan angka penularan virus corona.
 
"Kalau memang PPKM Mikro tidak dilanjutkan, kita sudah ada Perwal, berarti kembali ke Perwal yang lama. Kalau memang dilanjutkan, ini kita lanjuti," ujarnya.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021