Pemkan Langkat masih melarang berbagai bentuk acara yang mengundang keramaian seperti kegiatan perkawinan, sunatan, termasuk penutupan lokasi wisata masih diberlakukan hingga sampai batas waktu belum ditentukan dalam rangka mengatasi penyebaran COVID-19.

Himbauan ini disampaikan Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui Sekdakab Langkat Indra Salahuddin, di Stabat, Kamis (1/7) pada rapat Satgas COVID-19 Kabupaten Langkat.

"Aturan ini masih diberlakukan sebab dinilai efektif menekan angka pencegahan COVID-19 di Langkat," katanya.

Baca juga: Kapolres Langkat ikuti upacara HUT Bhayangkara ke 75 melalui virtual

Selain itu, keputusan ini diambil sebab angka terkonfirmasi dan kematian terpapar COVID-19 masih dianggap tinggi untuk Kabupaten Langkat.

"Semoga setelah dua minggu ini, kasus terpapar menurun atau melandai sehingga aktifitas wisata dan hajatan bisa kembali terselenggara," ujarnya.

Kepala Dinas Kominfo Syahmadi menyampaikan pihaknya siap untuk terus melaksanakan sosialisasi protokol kesehatan COVID-19, melalui media sosial, elektronik dan siaran keliling. 

"Kami akan lebih gencar memberikan edukasi ke masyarakat melalui himbauan di media. Semoga bisa menekan penyebaran COVID-19, di Kabupaten Langkat ini," ujarnya.

Kita juga berharap dengan adanya larangan ini membuat kita patuh terhadap aturan, sehingga COVID-19 bisa sirna dari bumi Langkat yang religius ini.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021