Petugas gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara, menegur langsung pemilik hajatan karena telah melewati pukul 22.00 WIB di tengah pandemi COVID-19.

"Kami temukan warga menggelar hajatan di luar batas jam malam. Yang punya hajatan kami beri teguran," terang Kepala Bidang Perundang-Undangan Satpol PP Kota Medan Ardhani Syahputra di Medan, Senin (28/6).

Ia menerangkan petugas mendatangi tempat hajatan warga di Jalan Taruma, Kampung Sejahtera, Medan Petisah, ketika sedang patroli penertiban sesuai Surat Edaran Wali Kota Medan No.440/5352.

Petugas Pemkot Medan di antaranya Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, dan dibantu TNI/Polri secara humanis namun tegas kepada yang mempunyai hajatan meminta menghentikan acara itu.

Baca juga: Pemkot Medan minta penjual tidak melayani pembeli setelah pukul 20.00 WIB

"Tamu juga undangan kita minta membubarkan diri. Petugas mengimbau semua orang di lokasi tersebut, agar menerapkan protokol kesehatan dan mereka mengikuti," katanya.

Setelah itu, tutur dia, petugas melanjutkan patroli protokol kesehatan dan Pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro ke Kecamatan Medan Johor.

"Di sini ditemukan pelaku usaha Cadika Kopi masih beroperasi, meski sudah jam 23:00 WIB. Akhirnya petugas memberikan surat BAP ke pelaku usaha, dan diminta hadir ke Kantor Dinas Pariwisata," ujar Ardhani.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021