Satuan Gugus Tugas COVID-19 Kecamatan Bahorok yang terdiri dari personel Polsek, bersama Koramil, ASN Kecamatan, Sat Pol PP Kabupaten Langkat dan Relawan melakukan penyekatan bagi warga yang akan berwisata ke Bukit Lawang.

Hal itu disampaikan Kapolsek Bahorok AKP Pamilu H Hutagaol SH, di Bahorok, Minggu (27/6). Penyekatan itu dalam rangka penutupan tempat wisata yang dilakukan secara preventif diakibatkan karena semakin meluasnya pandemi COVD-19.

Dimana dalam pelaksanaan penyekatan di pimpin oleh Camat Dameka Putra Singarimbun SSTP, dengan dasar Inpres RI Nomor 06 tahun 2020 tentang Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Virus COVID-19, Surat Edaran Bupati Langkat Nomor 440-991/BPBD/2021, tertanggal 21 Mei 2021.

Baca juga: Satgas COVID-19 Bahorok lakukan penyekatan menuju kawasan wisata Bukit Lawang

Adapun tujuan dari penyekatan itu guna memutus rantai penularan virus COVID- 19, selain itu juga tindakan sesuai preventif dikarenakan semakin meluasnya warga/masyarakat terjangkit /terkena virus corona ini.

Kepada warga petugas dan relawan menghimbau memutar kenderaannya/kembali tidak diperkenankan melanjutkan perjalanannya kedaerah wisata.

Petugas juga menyampaikan kepada warga/masyarakat tentang sanksi hukum bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan (Pelaksanaan Inpres dan Perda serta Surat Edaran Bupati Langkat), katanya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021