Wali Kota Tebing Tinggi, H. Umar Zunaidi Hasibuan,ikuti Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Wali Kota Tebing Tinggi terhadap Ranperda Tentang APBD Pemerintah Kota Tebing Tinggi 2020, Jumat (25/06) di Ruang Sidang DPRD Kota
Tujuan utama penyampaian Rancangan Peraturan Daerah ini adalah untuk memenuhi prinsip transparansi terhadap akuntabilitas kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Hal ini disampaikan Wali Kota saat sidang paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Basyaruddin Nasution, yang didampingi Wakil Ketua I H. M. Azwar, dan dihadiri 18 anggota DPRD.
Dalam penyampaiannya, Wali Kota memaparkan realisasi pelaksanaan dana APBD tahun 2020 dan PAD Kota Tebing Tinggi.
“Pelaksanaan dana APBD tahun 2020 diantaranya pendapatan anggaran sebesar Rp 694 Milyar, terealisasi Rp 659 Milyar atau 95 persen, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp 110 Miliar, terealisasi Rp 90 Milyar atau 82,11 persen dari target yang telah ditetapkan, ungkap Wali Kota.
Selain itu, Wali Kota juga memaparkan 7 komponen yang tercatat dalam laporan keuangan Pemerintah Kota Tebing Tinggi diantaranya laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca,
Laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan serta dilampiri dengan laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah yaitu Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bulian Kota Tebing Tinggi.
Wali Kota menyampaikan 10 keberhasilan Pemkot dalam pengelolaan keuangan daerah, 4 diantaranya Pemerintah Kota Tebing Tinggi telah mendapat penghargaan atas keberhasilan menyusun dan menyajikan laporan keuangan tahun 2020 dengan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 5 kali,
Penghargaan Siddhakarya dari Provinsi Sumatera Utara, penghargaan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah dengan skor 3,1851 dan status kinerja sangat tinggi, penghargaan Kota Peduli Hak Azasi Manusia (HAM) dari Kemenkum Ham.
Rapat dihadiri Kajari Mustaqpirin, Kasat Intelkam AKP. Sarifudin mewakili Kapolres, Danramil 13/TT Kapt. Inf. Budiono mewakili Dandim 0204/DS, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Muhammad Ikhsan mewakili Ketua PN,
Asisten, Kepala OPD, Camat dan Lurah jajaran Pemko Tebing Tinggi serta tokoh agama, tokoh masyarakat ormas, LSM
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Tujuan utama penyampaian Rancangan Peraturan Daerah ini adalah untuk memenuhi prinsip transparansi terhadap akuntabilitas kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Hal ini disampaikan Wali Kota saat sidang paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Basyaruddin Nasution, yang didampingi Wakil Ketua I H. M. Azwar, dan dihadiri 18 anggota DPRD.
Dalam penyampaiannya, Wali Kota memaparkan realisasi pelaksanaan dana APBD tahun 2020 dan PAD Kota Tebing Tinggi.
“Pelaksanaan dana APBD tahun 2020 diantaranya pendapatan anggaran sebesar Rp 694 Milyar, terealisasi Rp 659 Milyar atau 95 persen, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp 110 Miliar, terealisasi Rp 90 Milyar atau 82,11 persen dari target yang telah ditetapkan, ungkap Wali Kota.
Selain itu, Wali Kota juga memaparkan 7 komponen yang tercatat dalam laporan keuangan Pemerintah Kota Tebing Tinggi diantaranya laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca,
Laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan serta dilampiri dengan laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah yaitu Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bulian Kota Tebing Tinggi.
Wali Kota menyampaikan 10 keberhasilan Pemkot dalam pengelolaan keuangan daerah, 4 diantaranya Pemerintah Kota Tebing Tinggi telah mendapat penghargaan atas keberhasilan menyusun dan menyajikan laporan keuangan tahun 2020 dengan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 5 kali,
Penghargaan Siddhakarya dari Provinsi Sumatera Utara, penghargaan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah dengan skor 3,1851 dan status kinerja sangat tinggi, penghargaan Kota Peduli Hak Azasi Manusia (HAM) dari Kemenkum Ham.
Rapat dihadiri Kajari Mustaqpirin, Kasat Intelkam AKP. Sarifudin mewakili Kapolres, Danramil 13/TT Kapt. Inf. Budiono mewakili Dandim 0204/DS, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Muhammad Ikhsan mewakili Ketua PN,
Asisten, Kepala OPD, Camat dan Lurah jajaran Pemko Tebing Tinggi serta tokoh agama, tokoh masyarakat ormas, LSM
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021