Kejaksaan Negeri Sibolga di bawah pimpinan Henri Nainggolan kembali berhasil mengembalikan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Sibolga yang dikuasai masyarakat selama 47 tahun.

Pengambilan lahan berupa tanah dan bangunan seluas 777 M2 yang berada Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Rabu (23/6) berlangsung aman tanpa ada kendala, dan ditandai dengan pemasangan plang di lokasi.

Menurut keterangan Kajari Sibolga, Henri Nainggolan, berhasilnya lahan milik Pemkot Sibolga itu dikembalikan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemerintah Kota Sibolga kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Sibolga tertanggal 6 Agustus 2020. Di mana dalam SKK yang bernomor: 028/1324/2020 itu, Pemkot Sibolga meminta JPN melakukan negosiasi dan pengambilan aset Pemerintah Kota Sibolga yang dikuasai pihak lain.

“Berdasar SKK itulah pada hari ini Rabu (23/6), JPN Kejari Sibolga bersama dengan Pemerintah Kota Sibolga yang dihadiri Sekretaris Daerah, Bagian Aset, Camat Sibolga Utara, Lurah Angin Nauli dan dikawal oleh Satpol PP, melakukan pengambilan aset berupa tanah dan bangunan di atas lahan seluas 777 M2 yang dikuasai dan ditempati masyarakat sejak tahun 1974,” ujarnya kepada ANTARA, Rabu (23/6).

Selama proses pengambilan aset kata Kajari, terjadi negosiasi dengan pihak yang menempati aset. Dan diberikan kesempatan dan waktu selama satu bulan kepada pihak yang menguasai untuk mengosongkan tempat tersebut.

“Selama proses pengambilan aset situasi berjalan dengan aman dan tertib, tanpa ada kendala. Atas situasi dan kekondusifan itu, kami dari Kejaksaan Negeri Sibolga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama dari semua pihak,” ucapnya.

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021