Tim Rajawali Bersinar Satnarkoba Polres Tebing Tinggi kembali menciduk penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan kali ini di lokasi Jalan Persatuan, Kelurahan Pasar Gambir Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Tebing Tinggi

Dari lokasi yang berada di belakang Mapolres Tebing Tinggi Jl.Pahlawan tersebut tim Rajawali Bersinar menciduk tiga orang tersangka berinisial MW, R dan S. 

Ke tiga tersangka yang merupakan warga Tebing Tinggi diamankan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan dalam plastik transparan seberat 13 gram dan pil ekstasi 0,39 gram

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Agus Harianto Minggu (20/6) membenarkan penangkapan tersebut. 

Selanjutnya ke tiga pelaku dan barang bukti saat ini  di bawa ke Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, ujarnya

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021