Seorang pelaku kasus pencurian buah sawit berhasil disikat personel Satreskrim Polres Tebing Tinggi.  Pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari 
Sutino (50) warga Dusun VII Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai sebagai perwakilan dari PT. Prima Citra Agro Sawita (PT.PCAS).

Pelaku berinisial M alias Amd (40) warga Dusun VII Sei Baru Desa Pekan Bandar Khalifah Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai.

Dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa 1  egrek sawit , 1 buah senter dan 130 janjang buah kelapa sawit yang dipanen pelaku di areal PT. Prima Citra Agro Sawita di Kecamtan. Bandar Khalipah  Serdang Bedagai.

Baca juga: Kapolres Tebing Tinggi tinjau vaksinasi massal di Kecamatan Tebing Tinggi Serdang Bedagai

Kapolres Tebing Tinggi melalui Humas Polres Tebing Tinggi bahwa pada hari Kamis (17/6)  pelapor dihubungi oleh seorang karyawan yang mengatakan bahwa telah mengamankan 1  orang pelaku pencurian buah kelapa sawit yang ada di areal perkebunan sawit milik PT. Prima Citra Agro Sawita.

Berdasarkan keterangan dari karyawan tersebut bahwa pelaku pencurian Buah Kelapa Sawit tersebut sebanyak 3 (Tiga) Orang yaitu bernama Dvd, SI IS (belum tertangkap) dan Amd , namun yang tertangkap hanya 1 orang M alias Amd sedangkan 2 orang lainnya berhasil melarikan diri.

Dalam hal ini PT. PCAS mengalami kerugian sebesar Rp. 3.420.000,- terdiri dari 130  janjang buah kelapa sawit selanjutnya pelaku dan barang bukti digiring ke Mapolres guna penyidikan lebih lanjut

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021