Bagi masyarakat yang hendak melintas dari wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) jangan coba-coba abaikan protokol kesehatan (Protkes). Soalnya bisa kena sanksi berupa teguran keras dan tertulis. 

Seperti yang dilaksanakan Polres Tapsel bersama Pemkab Tapsel pada Rabu (16/6) di ruas Jalan Lintas Sumatera Padang Sidempuan - Sibolga tepatnya di Desa Parsalakan, Anggkola Barat, Tapsel. 

Sebanyak 25 orang pengendara dari berbagai jenis kendaraan bermesin mulai becak bermotor, sepeda motor, mobil penumpang hingga truck dapat teguran keras dan tertulis dari petugas yang melaksanakan operasi yustisi sejak pagi hingga siang itu. 

Baca juga: Selasa 15 Juni, total positif COVID-19 di Tapsel 403 kasus

Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj melalui Padal Iptu Said Rum mengatakan operasi yustisi seperti itu rutin dilaksanakan dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum Protkes sesuai Perbub nomor 49 tahun 2020.

"Setiap hari sejumlah personel dari Polres Tapsel, Satpol PP dan BPBD setempat terlibat secara berpindah lokasi menegakkan aturan dengan harapan kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan dimasa pandemi COVID-19 semakin tinggi," katanya. 

Dalam menjalankan operasinya personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut tetap mengedepankan sikap humanis dengan menerapkan 3 S yakni Senyum, Sapa dan Salam sambil mengingatkan pengendara berhati-hati di jalan.

"Selain itu petugas juga tidak lupa mengimbau masyarakat mematuhi imbauan pemerintah memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobiltas. 

"Tujuannya sebagai upaya menghindari penularan dan penyebaran wabah penyakit corona virus atau COVID-19 yang tidak diketahui kapan berakhirnya," katanya.

Bagi sebagian masyarakat yang ditemui tidak menggunakan masker, petugas juga membagikan sejumlah masker sebagai bentuk kepedulian Polres dan Pemkab Tapsel akan kesehatan masyarakat.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021