Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Sibolga, Sumatera Utara, memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Sibolga, atas kontribusi dan kerja sama dalam kepatuhan badan usaha untuk membayar iuran dan pendaftaran tenaga kerja ke BPJS Kesehatan.

Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sibolga, Bernat Sibarani kepada Kajari Sibolga, Henri Nainggolan yang didampingi Kasi Datun Lamro Simbolon di ruang kerja Kajari, Selasa (15/6).

Dijelaskan Bernat, sejak ada kerja sama antara BPJS Kesehatan Sibolga dan Kejaksaan, pihaknya sangat terbantu terkait tunggakan iuran dan juga pendaftaran karyawan oleh para pengusaha di kedua daerah Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah.

Baca juga: Gali potensi dan dorong UMKM di Tapsel, BI Sibolga gelar pelatihan desainer dan menjahit

“Kendala yang kita hadapi selama ini di lapangan masih banyak bandan-badan usaha yang tidak mendaftarkan karyawannya dan juga yang menunggak iuran. Dan setelah kita berkoordinasi dengan Kejaksaan, akhirnya ada niat dari para pengusaha untuk membayarkan iuran dan mendaftarkan karyawannya. Atas kontribusi dan bantuan dari Kejaksaan Negeri Sibolga, kami memberikan penghargaan sekaligus ucapan terima kasih,” kata Sibarani.

Ia pun menekankan, tujuan dari koordinasi ini hanya satu saja, yaitu agar jaminan kesehatan pekerja dan keluarganya terlindungi. Karena besaran iuran BPJS Kesehatan ini hanya 5 persen dari gaji, dan 4 persen itu ditanggung perusahaan dan hanya 1 persen dari karyawan. Dengan demikian, tenaga kerja dan kerluarganya sudah terlindungi kesehatannya.

“Jadi para pekerja juga harus memahami hal ini, agar keluarganya ikut didaftarkan perusahaan, jangan hanya karyawannya saja. Karena kasus seperti ini juga banyak kami temukan, di mana hanya karyawan yang bersangkutan yang didaftarkan perusahaan, sementara keluarganya tidak. Jadi hal ini perlu dipahami oleh tenaga kerja,” ungkapnya menekankan.

Selain itu, ada juga pekerja masuknya dari Jamkesda, dan itu salah, karena itu bukan haknya. “Seharusnya karyawan yang sudah bekerja tidak bisa mengambil kuota dari Jamkesda lagi. Jadi Jamkesda itu benar-benar untuk mereka yang tidak bekerja,” ungkapnya lagi.  

Sementara itu menurut Kajari Sibolga Henri Nainggolan, dengan adanya Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan, pihaknya terus bergerak untuk memberikan penjelasan dan imbauan kepada perusahaan-perusahaan yang menunggak.

“Jadi setelah kita jelaskan, ada juga perusahaan yang langsung membayar dan memberikan batasan waktu untuk pembayaran iurannya. Artinya kami dari Kejaksaan siap membantu agar kendala-kendala yang dihadapi BPJS Kesehatan dapat teratasi, karena antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Sibolga sudah ada MoU. Dan terkait penghargaan ini, kami juga mengucapkan terima kasih, walaupun bukan ini tujuan kami,” kata Henri.

Pada kesempatan itu Kasi Datun juga menambahkan, sebenarnya sanksi yang paling berat terkait tunggakan iuran BPJS bukan sanksi hukumnya, melainkan sanksi adminitrasinya, karena tidak mendapatkan layanan lagi dari pemerintah.

 

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021