Para pelaku usaha makanan dan minuman diminta untuk mematuhi Surat Edaran Wali Kota Medan No.440/4338 tentang perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Medan.

"Masih ditemukan juga pelaku usaha belum mentaati surat edaran Wali Kota. Tapi kami terus melakukan patroli agar mereka mematuhi jam operasional hingga pukul 21.00 WIB," terang Kabid Perundang-undangan Satpol PP Kota Medan, Ardhani Syahputra di Medan, Ahad (6/6).

Ia menerangkan, seperti pelaku usaha makanan dan minuman, termasuk kaki lima di kawasan Jalan Setia Budi yang masih beroperasi melayani pengujung yang datang walau jam telah menunjukkan pukul 22.30 WIB.

Baca juga: Pemkot Medan bubarkan pengunjung kafe yang melebihi jam operasional

Oleh petugas tim gabungan Pemkot Medan meminta pengelola pelaku untuk menutup usahanya, dan para pengunjung segera membubarkan diri ke rumah masing-masing sebagai upaya dalam menekankan penyebaran virus corona.

Laporan Satuan Tugas COVID-19 Kota Medan pada Sabtu (5/6), menyebutkan, konfirmasi COVID-19 total berjumlah 16.549 orang, di antaranya 15.334 sembuh, 622 dirawat dan 593 meninggal dunia.

Baca juga: Pemkot Medan minta rumah sakit antisipasi lonjakan kasus COVID-19

"Petugas terus melakukan sosialisasi ke pengunjung dengan humanis dengan tindakan persuasif agar disiplin menerapkan protokol kesehatan. Petugas juga menegur keras pelaku usaha," katanya.

"Jika kedepannya masih beroperasi, maka petugas akan mengambil tindakan tegas dengan menyegel tempat usahanya," terang Ardhani.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021