Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Husein Admaja SH MH didampingi Kasi Datun Sutan Harahap SH MH menerima kuasa dari Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Binjai bapak Thomas Hamonangan Simarmata SE, guna memulihkan keuangan negara.
Penyerahan surat kuasa itu dilakukan Kamis (3/6) di Binjai, kata Kasi Datun Sutan Harahap SH MH.
Dimana Surat Kuasa Khusus yang disampaikan adalah Badan Usaha yang menunggak iuran BPJS Kesehatan di Kota Binjai sebanyak empat Badan Usaha dengan total keseluruhan tunggakan iuran sebesar Rp 21.179.110.
Baca juga: Polsek Binjai Selatan terima laporan adanya warga yang gantung diri
Bahwa tim JPN Kejaksaan Negeri Binjai akan segera menindak lanjuti Surat Kuasa Khusus tersebut guna untuk memulihkan keuangan negara, kata Sutan.
"Kita segera persiapkan pemanggilan ke empat badan usaha tersebut sesuai dengan surat kuasa yang kita terima," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Penyerahan surat kuasa itu dilakukan Kamis (3/6) di Binjai, kata Kasi Datun Sutan Harahap SH MH.
Dimana Surat Kuasa Khusus yang disampaikan adalah Badan Usaha yang menunggak iuran BPJS Kesehatan di Kota Binjai sebanyak empat Badan Usaha dengan total keseluruhan tunggakan iuran sebesar Rp 21.179.110.
Baca juga: Polsek Binjai Selatan terima laporan adanya warga yang gantung diri
Bahwa tim JPN Kejaksaan Negeri Binjai akan segera menindak lanjuti Surat Kuasa Khusus tersebut guna untuk memulihkan keuangan negara, kata Sutan.
"Kita segera persiapkan pemanggilan ke empat badan usaha tersebut sesuai dengan surat kuasa yang kita terima," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021