Satgas COVID-19 tingkat desa dan kelurahan di Kecamatan Stabat juga melakukan penertiban terhadap warga yang ingin melaksanakn hajatan perkawinan dipimpin langsung para lurah dan kadesnya di Kwala Bingai, Kwala Begumit, Paya Mabar, Sidomulyo.
Dari informasi yang dihimpun Sabtu (29/5) Satgas COVID-19 begitu mengetahui ad warga yang tidak patuh terhadap surat edaran Bupati Langkat langsung melakukan kunjungan ke kediaman yang punya hajatan pesta.
Baca juga: Satgas COVID-19 Kecamatan Hinai Langkat bubarkan hajatan pesta
Hal itu menindak lanjuti Surat Edaran Bupati Langkat Nomor : 440-991/BPBD/2021, tentang perpanjangan perberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis Mikro dan mengoptimalkan penanganan corona virus COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Untuk Kecamatan Stabat aja sudah melakukan penertiban hajatan pesta hari ini di empat tempat yaitu Kelurahan Kwala Bingai, Kelurahan Paya Mabar, De sa Kwala Begumit.
Untuk Kelurahan Kwala Bingai langsung dipimpin Lurah Kartini Sembiring SH, menghimbau dan menertibkan acara ngunduh mantu di Lingkungan XI Wismorejo Kelurahan Kwala Bingai yang rencananya acara akan di adakan Minggu (30/5).
Sementara untuk Kelurahan Paya Mabar langsung juha dipimpin Lurahnya Nenty Sulanstri SE.
Penertiban juga dilakukan di Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat dipimpin Kepala Desa Suhardiono. Dimana tim Relawan COVID-19 Desa Kwala Begumit di dampingi Babinsa mendatangi warga Dusun Bali Rejo yang sedang mengadakan hajatan pesta perkawinan penertiban.
Selain melakukan penertiban dihajatan perkawinan, sunatan, ulang tahun, pihak Satgas COVID-19 Kecamatan Stabat juga sudah menghimbau warga melalui pengeras suara yang dilakukan petugas berkeliling.
Pada Kelurahan Sidomulyo juga dilakukan himbauan dan peringatan tidak boleh mengadakan pesta kawinan, khitan, ulang tahun, arisan keluarga, kebudayaan atau yang bersipat kerumunan langsung di pimpin Kasi Pemerintahan Kecamatan Stabat Santun Nasution SE...beserta Lurah Sidomulyo.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Dari informasi yang dihimpun Sabtu (29/5) Satgas COVID-19 begitu mengetahui ad warga yang tidak patuh terhadap surat edaran Bupati Langkat langsung melakukan kunjungan ke kediaman yang punya hajatan pesta.
Baca juga: Satgas COVID-19 Kecamatan Hinai Langkat bubarkan hajatan pesta
Hal itu menindak lanjuti Surat Edaran Bupati Langkat Nomor : 440-991/BPBD/2021, tentang perpanjangan perberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis Mikro dan mengoptimalkan penanganan corona virus COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Untuk Kecamatan Stabat aja sudah melakukan penertiban hajatan pesta hari ini di empat tempat yaitu Kelurahan Kwala Bingai, Kelurahan Paya Mabar, De sa Kwala Begumit.
Untuk Kelurahan Kwala Bingai langsung dipimpin Lurah Kartini Sembiring SH, menghimbau dan menertibkan acara ngunduh mantu di Lingkungan XI Wismorejo Kelurahan Kwala Bingai yang rencananya acara akan di adakan Minggu (30/5).
Sementara untuk Kelurahan Paya Mabar langsung juha dipimpin Lurahnya Nenty Sulanstri SE.
Penertiban juga dilakukan di Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat dipimpin Kepala Desa Suhardiono. Dimana tim Relawan COVID-19 Desa Kwala Begumit di dampingi Babinsa mendatangi warga Dusun Bali Rejo yang sedang mengadakan hajatan pesta perkawinan penertiban.
Selain melakukan penertiban dihajatan perkawinan, sunatan, ulang tahun, pihak Satgas COVID-19 Kecamatan Stabat juga sudah menghimbau warga melalui pengeras suara yang dilakukan petugas berkeliling.
Pada Kelurahan Sidomulyo juga dilakukan himbauan dan peringatan tidak boleh mengadakan pesta kawinan, khitan, ulang tahun, arisan keluarga, kebudayaan atau yang bersipat kerumunan langsung di pimpin Kasi Pemerintahan Kecamatan Stabat Santun Nasution SE...beserta Lurah Sidomulyo.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021