Penyidik Subdit III/Tipikor Direskrimsus Polda Sumatera Utara pada hari Jumat (28/5) akan memeriksa TAP, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, sebagai saksi dalam kasus vaksinasi COVID-19 ilegal.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Kamis (27/5), mengatakan, pemanggilan terhadap kepala rumah tahanan itu sudah dilayangkan.
"Penyidik perlu mendengar keterangan dari saksi tersebut," ujar Nainggolan.
Baca juga: Polda Sumut periksa Plt Kadis Kesehatan sebagai saksi kasus vaksinasi ilegal
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut pada Senin (24/5) memeriksa Plt Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Sumut dr AYR dan mantan Kadis Kesehatan Sumut dr AHB sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Sementara itu Polda Sumut menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi COVID-19 ilegal itu.
Baca juga: Tersangka suap kegiatan vaksin COVID-19 ilegal diancam 20 tahun penjara
Keempat tersangka, yakni SW (40) agen properti Medan Polonia (pemberi suap), dr.IW (45) ASN/dokter di Rutan Kelas I Medan (penerima suap), dr. KS (47) ASN/dokter di Dinas Kesehatan Provinsi Sumut (penerima suap), dan Kasi Surveilans Dinas Kesehatan Sumut, SH.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (18/5) pukul 15.00 WIB, dimana tersangka SH sebagai penyelenggara melaksanakan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukan kepada kelompok masyarakat di komplek Perumahan Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Kamis (27/5), mengatakan, pemanggilan terhadap kepala rumah tahanan itu sudah dilayangkan.
"Penyidik perlu mendengar keterangan dari saksi tersebut," ujar Nainggolan.
Baca juga: Polda Sumut periksa Plt Kadis Kesehatan sebagai saksi kasus vaksinasi ilegal
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut pada Senin (24/5) memeriksa Plt Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Sumut dr AYR dan mantan Kadis Kesehatan Sumut dr AHB sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Sementara itu Polda Sumut menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi COVID-19 ilegal itu.
Baca juga: Tersangka suap kegiatan vaksin COVID-19 ilegal diancam 20 tahun penjara
Keempat tersangka, yakni SW (40) agen properti Medan Polonia (pemberi suap), dr.IW (45) ASN/dokter di Rutan Kelas I Medan (penerima suap), dr. KS (47) ASN/dokter di Dinas Kesehatan Provinsi Sumut (penerima suap), dan Kasi Surveilans Dinas Kesehatan Sumut, SH.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (18/5) pukul 15.00 WIB, dimana tersangka SH sebagai penyelenggara melaksanakan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukan kepada kelompok masyarakat di komplek Perumahan Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021