Pengetatan penerbangan dari Bandara FL Tobing Pinangsori, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, telah diberlakukan mulai dari tanggal 25 Mei 2021 sampai dengan 31 Mei 2021. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran No. 38/2021 Kementerian Perhubungan tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri Perhubungan No. SE.26/2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Demikian disampaikan Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Dr FL Tobing, Capt. M. Kurniawan, SE, MA, kepada ANTARA, Rabu (26/5).
Dijelaskannya, maksud dari Surat Edaran Menteri Perhubungan itu adalah, mengatur persyaratan perjalanan orang dengan transportasi udara khususnya bagi pelaku perjalanan antar daerah di dalam Pulau Sumatera dan pelaku perjalanan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa pada pascapeniadaan mudik.
Baca juga: Anggota DPRD Tapsel dukung penuh Dolly Pasaribu perjuangkan batas kewilayahan daerah
“Ini sudah kita terapkan di Bandara FL Tobing Pinangsori mulai kemarin 25 Mei 2021 sampai tanggal 31 Mei 2021 nanti. Tujuannya adalah, untuk memutus rantai penyebaran dan mencegah meningkatnya penularan kasus COVID-19. Dan ruang lingkupnya transportasi udara khususnya bagi pelaku perjalanan antar daerah di dalam Pulau Sumatera dan pelaku perjalanan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa. Jadi pengetatan ini bukan hanya di Bandara FL Tobing saja, melainkan di Pulau Sumatera,” terangnya.
Ada pun syarat pegetatan yang diberlakukan dalam Surat Edaran ini dalah; Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan (untuk penerbangan menuju Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Denpasar).
Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan dari dan ke daerah selain ke Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Denpasar.
Khusus pada periode pascamasa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 25 Mei sampai dengan tanggal 31 Mei 2021, untuk penerbangan antar bandara udara di Pulau Sumatera dan penerbangan dari bandar udara di Pulau Sumatera menuju ke bandar udara di Pulau Jawa wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Ditambahkan Kurniawan, dalam Surat Edaran Meteri Perhubungan itu dijelaskan latar belakang dikeluarkannya Surat Edaran tersebut, yaitu, karena adanya peningkatan kasus positif COVID-19 hampir semua provinsi di Pulau Sumatera, ditambah dengan masih adanya sekitar 60 persen masyarakat pengguna angkutan penyeberangan Bakauheuni-Merak yang belum kembali ke Pulau Jawa.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Demikian disampaikan Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Dr FL Tobing, Capt. M. Kurniawan, SE, MA, kepada ANTARA, Rabu (26/5).
Dijelaskannya, maksud dari Surat Edaran Menteri Perhubungan itu adalah, mengatur persyaratan perjalanan orang dengan transportasi udara khususnya bagi pelaku perjalanan antar daerah di dalam Pulau Sumatera dan pelaku perjalanan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa pada pascapeniadaan mudik.
Baca juga: Anggota DPRD Tapsel dukung penuh Dolly Pasaribu perjuangkan batas kewilayahan daerah
“Ini sudah kita terapkan di Bandara FL Tobing Pinangsori mulai kemarin 25 Mei 2021 sampai tanggal 31 Mei 2021 nanti. Tujuannya adalah, untuk memutus rantai penyebaran dan mencegah meningkatnya penularan kasus COVID-19. Dan ruang lingkupnya transportasi udara khususnya bagi pelaku perjalanan antar daerah di dalam Pulau Sumatera dan pelaku perjalanan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa. Jadi pengetatan ini bukan hanya di Bandara FL Tobing saja, melainkan di Pulau Sumatera,” terangnya.
Ada pun syarat pegetatan yang diberlakukan dalam Surat Edaran ini dalah; Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan (untuk penerbangan menuju Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Denpasar).
Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan dari dan ke daerah selain ke Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Denpasar.
Khusus pada periode pascamasa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 25 Mei sampai dengan tanggal 31 Mei 2021, untuk penerbangan antar bandara udara di Pulau Sumatera dan penerbangan dari bandar udara di Pulau Sumatera menuju ke bandar udara di Pulau Jawa wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Ditambahkan Kurniawan, dalam Surat Edaran Meteri Perhubungan itu dijelaskan latar belakang dikeluarkannya Surat Edaran tersebut, yaitu, karena adanya peningkatan kasus positif COVID-19 hampir semua provinsi di Pulau Sumatera, ditambah dengan masih adanya sekitar 60 persen masyarakat pengguna angkutan penyeberangan Bakauheuni-Merak yang belum kembali ke Pulau Jawa.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021