Wali Kota Tebing Tinggi H. Umar Zunaidi Hasibuan, menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara, Senin (24/05) di Ruang Kerja Balai Kota.
Audensi tersebut dalam rangka perpanjangan pinjam pakai gedung Unit Layanan Paspor (ULP) Imigrasi Tebing Tinggi yang berada di Komplek Terminal Bandar Kajum, Jalan K.L.Yos Sudarso.
Dalam kesempatan itu wali kota mengucapkan selamat datang dan menyatakan pelayanan yang cukup baik dari Keimigrasian khususnya di Kota Tebing Tinggi.
Gedung kantor ULP yang akan dipinjam pakai oleh Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara belum bisa dihibahkan.
Baca juga: 525 kenderaan masuk Tebing Tinggi, 22 diputar balik.
"Kami sampaikan kantor itu belum bisa dihibahkan, kantor di satu tanah yang menyeluruh dan menyatu. Pinjam pakai dengan dihibahkan sama saja. Arti fungsi tak berubah hanya penataan aset saja. Menggunakan dan memakai tak ada persoalan bagi kita," katanya.
Ia berharap peran serta dan kerjasama dalam penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya yang ilegal.
"PMI yang ilegal itu diharapkan dapat diatasi, perlu kerjasama kita, pengawasaan secara cepat di tengah pandemi. Ada peran untuk melihat ini. Itulah yang perlu diantisipasi," katanya.
Sementara Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumut Betni Humiras Purba, gedung ULP yang dipinjam pakai telah habis masa peminjamannya dan sudah harus diperpanjang dua bulan sebelumnya.
"Gedung ULP habis masa pakai 9 Juli 2021, Bapak Wali memang berniat untuk memperpanjangnya, karena membantu masyarakat Tebing Tinggi mendapat pelayanan yang baik khusus tentang paspor. Kami sangat berterimakasih karena Tebing Tinggi itu sangat respon," katanya.
Penandatanganan perjanjian pinjam pakai gedung ULP antara Pemkot Tebing Tinggi dan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, terhitung 09 Juli 2021 sampai 09 Juli 2026.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Audensi tersebut dalam rangka perpanjangan pinjam pakai gedung Unit Layanan Paspor (ULP) Imigrasi Tebing Tinggi yang berada di Komplek Terminal Bandar Kajum, Jalan K.L.Yos Sudarso.
Dalam kesempatan itu wali kota mengucapkan selamat datang dan menyatakan pelayanan yang cukup baik dari Keimigrasian khususnya di Kota Tebing Tinggi.
Gedung kantor ULP yang akan dipinjam pakai oleh Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara belum bisa dihibahkan.
Baca juga: 525 kenderaan masuk Tebing Tinggi, 22 diputar balik.
"Kami sampaikan kantor itu belum bisa dihibahkan, kantor di satu tanah yang menyeluruh dan menyatu. Pinjam pakai dengan dihibahkan sama saja. Arti fungsi tak berubah hanya penataan aset saja. Menggunakan dan memakai tak ada persoalan bagi kita," katanya.
Ia berharap peran serta dan kerjasama dalam penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya yang ilegal.
"PMI yang ilegal itu diharapkan dapat diatasi, perlu kerjasama kita, pengawasaan secara cepat di tengah pandemi. Ada peran untuk melihat ini. Itulah yang perlu diantisipasi," katanya.
Sementara Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumut Betni Humiras Purba, gedung ULP yang dipinjam pakai telah habis masa peminjamannya dan sudah harus diperpanjang dua bulan sebelumnya.
"Gedung ULP habis masa pakai 9 Juli 2021, Bapak Wali memang berniat untuk memperpanjangnya, karena membantu masyarakat Tebing Tinggi mendapat pelayanan yang baik khusus tentang paspor. Kami sangat berterimakasih karena Tebing Tinggi itu sangat respon," katanya.
Penandatanganan perjanjian pinjam pakai gedung ULP antara Pemkot Tebing Tinggi dan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, terhitung 09 Juli 2021 sampai 09 Juli 2026.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021