Yayasan Ekowisata Sumatera (YES) meminta aktivitas pembukaan lahan di Hutaimbaru, Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) agar dihentikan.

"Kita berharap dihentikan dan pihak Kepolisian RI untuk dapat turun melakukan penyelidikan," kata Monang  Ringo, Sekretaris Eksekutif YES menghubungi ANTARA di Sipirok, Sabtu (22/5).

Alasan menghentikan operasi pembukaan lahan itu dikarenakan adanya dugaan kesalahan prosedural (perizinan) operasional termasuk dugaan illegal logging. 

"Selain itu penting dilakukan pengkajian lebih mendalam mengingat lokasi bukaan lahan rentan penyumbang bencana alam banjir longsor," katanya. 

Baca juga: YES: Ada kerusakan hutan mengkhawatirkan di wilayah Tapsel mengancam habitat Orangutan Tapanuli

Sementara Kepala Desa Luat Lombang, Muara Siregar dihubungi Sabtu (22/5) mengatakan bukaan lahan di wilayahnya itu lebih kurang luasnya 50 hektare.

"Lahan seluas itu rencananya akan dikerjasamakan untuk ditanami pohon ecualiptus bahan baku minyak kayu putih dengan PT TPL," katanya. 

Sementara, pihak Humas PT Toba Pulp Lestari yang bermarkas di Angkola Timur ketika dikonfirmasi menyatakan konsesi TPL tidak sampai daerah ke Hutaimbaru. "Tidak sampai ke sana konsesi kita," katanya. 

Sebelumnya Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara Ir Herianto tegas mengatakan pihaknya tidak ada mengeluarkan ijin pembukaan lahan di wilayah Hutaimbatu, Sipirok. 

Sama halnya Kepala KPH XI Pandan Ir Hanna Meiva Jelita yang mengatakan pihaknyantidak tahu menahu soal ijin bukaaan lahan APL (Areal Penggunaan Lain) di Hutaimbaru, Sipirok. 

Lucunya lagi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Selatan sama sekali tidak mengetahui soal perijinan bukaan lahan Hutaimbaru termasuk Camat Sipirok Sardin Hasibuan. "Kami akan segera turun mencek lokasi," kata Kadis Lingkungan Hidup Tapsel Sahrir Siregar, Sabtu (22/5) sore. 

Sementara pihak KPH VI (Kesatuan Pengelola Hutan) Sipirok Yuhepmi menjelaskan bahwasanya wilayah kerja mereka belum jelas. "Belum, belum diteken gubernur," jawabnya ketika dikonfirmasi. Hanya saja soal pengeluaran ijin kayu katanya adalah pihak BPHP.

Terpisah, Direktur Jenderal (Dirjen) KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Wiratno dihubungi ANTARA dari Sipirok menjelaskan, bahwa pihaknya juga tidak tahu menahu . "APL di sana ujudnya masih hutan alam. IPK-nya siapa yang terbitkan? harus ada izin," tegas Dirjen sembari bertanya.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021